Home » , » Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Anak Yatim

Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Anak Yatim

Written By Rachmat.M.Flimban on Minggu, 07 September 2014 | Minggu, September 07, 2014

Related categories : Soal Jawab , Zakat, Zakat Mal, Zakat Fitrah, Ramadhan

Transcribed on: 4 Sep 2014

Soal:

Seseorang meninggal dunia sementara ia meninggalkan harta dan anak yatim, apakah dalam harta ini ada zakatnya, jika ada maka siapa yang harus mengeluarkannya?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Harta anak yatim wajib dikeluarkan zakatnya baik berupa uang, barang-barang perniagaan, hewan ternak, biji-bijian, maupun buah-buahan yang harus zakati. Hendaknya wali anak yatim segera mengeluarkan zakat harta tersebut tepat pada waktunya, namun jika tidak ada wali dari pihak bapak maka hendaknya diserahkan kepada pihak pengadilan agar ditentukan wali yang akan mengurusinya, dan hendaknya dia bertaqwa dan beramal untuk kemaslahatan anak yatim dan harta mereka. Allah عزّوجلّ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ

Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik” (QS. Al Baqoroh/2: 220).

Firman-Nya yang lain:

وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al Anam/6: 152).

Ayat-ayat yang semakna dengan ayat ini sangat banyak. Haul harta anak yatim dihitung semenjak wafat bapaknya, karena dengan kematian bapaknya maka harta langsung pindah keanaknya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 128-129

Sources of articles by : Soaldanjawab.wordpress.com and authors by : 

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3

Kembali Keatas

|
Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->