Related categories : Soal Jawab , Zakat, Zakat Mal, Zakat Fitrah, Ramadhan
Transcribed on: 4 Sep 2014
Soal:
Seseorang meninggal dunia sementara ia meninggalkan harta dan anak yatim, apakah dalam harta ini ada zakatnya, jika ada maka siapa yang harus mengeluarkannya?
Jawab:
Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:
Harta anak yatim wajib dikeluarkan zakatnya baik berupa uang, barang-barang perniagaan, hewan ternak, biji-bijian, maupun buah-buahan yang harus zakati. Hendaknya wali anak yatim segera mengeluarkan zakat harta tersebut tepat pada waktunya, namun jika tidak ada wali dari pihak bapak maka hendaknya diserahkan kepada pihak pengadilan agar ditentukan wali yang akan mengurusinya, dan hendaknya dia bertaqwa dan beramal untuk kemaslahatan anak yatim dan harta mereka. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ
Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik” (QS. Al Baqoroh/2: 220).
Firman-Nya yang lain:
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al Anam/6: 152).
Ayat-ayat yang semakna dengan ayat ini sangat banyak. Haul harta anak yatim dihitung semenjak wafat bapaknya, karena dengan kematian bapaknya maka harta langsung pindah keanaknya.[]
Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 128-129
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
| |
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini