Home » , » Fatwa Ulama: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?

Fatwa Ulama: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?

Written By Rachmat.M.Flimban on Sabtu, 06 September 2014 | Sabtu, September 06, 2014

Related categories : Fatwa Ulama, fatwa, foreplay, foto, jimak

Transcribed on: 05 Sep 2014

Belakanganan ini, ada beberapa kasus menyebarnya foto atau video artis-artis atau tokoh masyarakat ketika berselingkuh/berzina, mereka bermaksud mengabadikannya sebagai koleksi pribadi dan tambahan sensasi. Tentu menjadi masalah besar bagi mereka. Nah, bagaimana jika sepasang suami istri ingin mengabadikan hal tersebut?

Lajnah Daimah [MUI Saudi Arabia] ditanya mengenai hal ini, “Apa hukum memotret hubungan intim suami istri berupa jima’ dan foreplay-nya? dan diketahui adanya fatwa dari sebagian orang -yang menisbatkan dirinya dengan ilmu- di sebagian negara yang membolehkannya dengan syarat menjaga/menyimpannya pada kaset/file sehingga tidak ‘bocor’ ke orang lain”.

Mereka menjawab:

ج: تصوير ما يحصل من الزوجين عند المعاشرة الزوجية محرم شديد التحريم؛ لعموم أدلة تحريم التصوير، ولما يفضي إليه تصوير المعاشرة الزوجية خصوصا من المفاسد والشرور التي لا تخفى، مما لا يقره شرع ولا عقل ولا خلق، فالواجب الابتعاد عن ذلك، والحرص على صيانة العرض والعورات، فإن ذلك من الإيمان واستقامة الفطرة، ومما يحبه الله سبحانه. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسل

“Memotret hubungan intim suami istri adalah perkara yang sangat diharamkan, berdasarkan keumuman dalil haramnya tashwir (membuat gambar) *). Dan juga karena memotret hubungan intim suami-istri bisa mengantarkan kepada kerusakan dan keburukan yang nyata dan tidak diakui kebolehannya oleh syariat, akal dan makhluk. Maka wajib menjauhi hal ini dan bersemangat dalam menjaga kehormatan serta aurat karena hal tersebut merupakan bagian dari keimanan dan kelurusan fitrah, dan termasuk hal yang dicintai oleh Allah Subhanahu.

Wabillahi taufiq, wasallallhu ala nabiyya muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. (Fatwa lajnah Daimah no. 22659, Asy-Syamilah)

*) Dalam hal ini diperselisihkan para ulama, sebagian ulama berpendapat memfoto termasuk tashwir, sebagian ulama berpendapat memfoto bukanlah tashwir yang diharamkan.

Sources of articles by : Muslim.Or.Id and authors by : 

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3

Kembali Keatas

|
Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->