Related categories : Soal Jawab, Zakat, Ramadhan
Transcribed on:
Soal:
Saudara W.M.B. dari Riyadh bertanya: Saya mempunyai uang selama kurang lebih lima tahun, namun uang itu kadang berkurang dan terkadang bertambah, dan saat ini terjadi pembicaraan antara saya dan saudaraku seputar zakat, dia mengatakan bahwa uang yang dimiliki dan telah mencapai nisab wajib dizakati. Apakah benar bahwa saya mempunyai kewajiban zakat atas lima tahun yang lewat sementara saya tidak tahu hal tersebut atau saya cukup mengeluarkan zakat untuk tahun ini saja, mohon jawabannya?
Jawab:
Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:
Kamu wajib mengeluarkan zakat untuk semua tahun yang telah lewat, karena ketidaktahuanmu tentang hukum itu tidak dapat menggugurkan kewajiban zakat, karena kewajiban zakat termasuk sesuatu yang harus diketahui dan tidak boleh ada seorangpun dari kaum muslimin yang tidak mengetahui hukumnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, untuk itu hendaknya kamu segera mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang telah lewat serta bertaubat pada Allah عزّوجلّ atas keterlambatan ini. Semoga Allah عزّوجلّ memaafkan kita serta semua kaum muslimin.[]
Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 128
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
| |
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini