Home » , , » Shalat Idul Fithri Tidak Mesti di Lapangan

Shalat Idul Fithri Tidak Mesti di Lapangan

Written By Rachmat.M.Flimban on Kamis, 31 Juli 2014 | Kamis, Juli 31, 2014

Category  : Shlat Idul Fitri, Ramadhan

Manakah yang lebih afdhol shalat Idul Fithri dan Idul Adha dilakukan di tanah lapang (lapangan) ataukah di masjid?

Dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ia menyebutkan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.” (HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.

Adapun manakah yang lebih afdhol apakah shalat di masjid ataukah di lapangan? Ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang lebih afdhol adalah di lapangan berdasarkan hadits di atas.

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang lebih afdhol adalah di masjid kecuali jika tempat tersebut sempit. Inilah yang jadi pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah.

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa penduduk Mekkah melakukan shalat di masjid karena areanya yang luas. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid menunjukkan akan sempitnya masjid beliau kala itu. Jadi kalau masjid itu luas, maka shalat di masjid itu lebih afdhol.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 159)

Berdasarkan pendapat ulama Syafi’iyah, maka tidaklah masalah jika tidak melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha di lapangan. Sah-sah saja jika shalat tersebut dilakukan di masjid lebih-lebih jika masjid tersebut masih luas. Wallahu Ta’ala a’lam.

Tulisan di atas mengoreksi tulisan kami sebelumnya: Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid?

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.


Publisher of the article by :Rumaysho.Com, 29 Ramadhan 1435 H

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->