29 Ramadhan 1435 H
Dalam madzhab Syafi’i, seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan juga ia punya kewajiban menanggung yang lainnya.
Siapa saja yang ditanggung?
Imam Nawawi menyebutkan bahwa ada tiga golongan yang ditanggung zakat fitrahnya: (1) karena sebab kepemilikan budak, (2) karena sebab pernikahan, (3) karena sebab hubungan kerabat.
Tiga golongan di atas yang wajib ditanggung nafkahnya, maka wajib membayarkan zakat fitrah untuknya. (Al Majmu’, 6: 45)
Berarti seorang budak ditanggung zakatnya oleh tuannya.
Istri ditanggung zakatnya oleh suami.
Sedangkan untuk anggota keluarga jika ditanggung nafkahnya, maka bisa ditanggung zakatnya.
Asy Syairozi berkata, “Siapa yang wajib bayar zakat fitrah, maka ia wajib membayar zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya jika mereka adalah musim dan ia mempunyai kelebihan makanan. Ia hendaklah membayarkan zakat fitrah untuk ayah dan ibunya, begitu pula untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas. Begitu pula ia hendaklah membayar zakat fitrah untuk anak dan cucunya seterusnya ke bawah. Menanggung zakat fitrah untuk ayah dan ibunya serta untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas namun dengan syarat mereka memang ditanggung nafkahnya.” (Al Majmu’, 6: 44)
Jika orang tua masih bisa mandiri tanpa tanggungan dari anak, maka orang tua menunaikan zakatnya sendiri.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Publisher of the article by :Rumaysho.Com
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini