Soal:
Apakah boleh menggantikan zakat fitrah yang asalnya adalah makanan pokok dengan uang dengan alasan lebih bermanfaat ?
Jawab:
Lebih bermanfaat dan tidaknya kita kembalikan kepada syariat, karena apa yang telah disyariatkan pastilah itu mashlahat, dan apa yang telah dilarang syariat pastilah mengandung kerusakan, apakah anda tahu atau tidak, maka ketahuilah bahwa Allah yang membuat syariat ini mengetahuinya, bila anda tidak tahu maka cari tahu dengan baik, bila anda tidak tahu maka menyerahlah dan tunduklah pada kebesaran Allah yang telah menurunkan syariat ini kepada kita.
Kita lihat dari tinjaun syariat dalam hadist-hadist Rasullah Shalallahu Alaihi Wasallam jelas bahwa zakat fitrah atas diri seseorang yaitu satu sho’ dengan makanan pokok negara arab, dan dalam hadist yang lain :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ
Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah sebanyak 1 sha’ gandum atau 1 sha’ kurma” (HR. Bukhari).
Dan jelas bahwa orang tidak pernah makan uang, yang dimakan orang adalah makanan, lalu kita katakan uang bisa di belanjakan untuk makanan juga, iya betul, tapi bisa juga dibeli petasan, bagaimana rasanya bila seseorang baru menerima zakat fitrah dari kita berupa uang kemudian didepan kita dibelanjakan untuk petasan, padahal Rasulullah mengatakan “ makanan” .
Kesimpulannya tiga dari empat ulama mazhab mengatakan harus dengan makanan pokok, bila tidak makanan pokok maka tidak sah, Cuma satu yang mengatakakan boleh dengan nilai yaitu Abu Hanifah, tetapi mazhab Abu Hanifah tetap mengatakan kalau dikeluarkan berupa makanan pokok adalah sah, sedangkan tiga ulama mengatakan kalau bukan makanan pokok maka tidak sah, bagaimana anda beribadah ? kalau saja dalam dunia demokrasi anda pasti pilih yang lebih banyak, akan tetapi mengapa anda dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala anda memilih yang sedikit, ini merupakan salah satu cara dalam menguatkan pendapat dalam perselisihan ulama mujtahid, maka daripada anda khawatir cuman satu sha’ dalam satu tahun dan tidak sah, maka belikan beras dan bayarkan, anda akan merasa tenang dan nyaman. Maka beribadahlah kepada Allah dengan yang terbaik. Wallahu a’lam.
Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat pada sesi tanya jawab yang diposting tanggal 29 Juli 2013.
Publisher of the article by :Soaldanjawab.wordpress.com
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini