Jul 26, 2014 28 Ramadhan 1435 H
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Terhangat, Zakat
Di mana zakat fitrah ditunaikan? Misalnya keseharian kita di Jakarta, namun pas mudik berada di Jogja. Kita pun melaksanakan shalat ‘ied di Jogja. Apakah zakat ditunaikan di Jogja atau di Jakarta?
Asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 345.
Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdhuth Tholib, ia berkata mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada. Sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idul Fithri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah. (Dinukil dari Fatwa Islam Web)
Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri.
Misalnya pula ada yang ketika hari Idul Fithri merantau ke Yogyakarta, sedangkan istri berada di Jakarta. Maka istri menunaikan zakat fitrah di Jakarta, sedangkan suami menunaikannya di Yogyakarta.
Catatan yang perlu diperhatikan, zakat tersebut tetap disalurkan sebelum shalat ‘ied. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Kalau disalurkan setelah shalat ‘ied. Statusnya berarti sedekah biasa, namun tetap wajib ditunaikan.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Publisher of the article by :Rumaysho.Com
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini