Home » , » Zakat Fitrah Untuk Orang Kafir yang Miskin

Zakat Fitrah Untuk Orang Kafir yang Miskin

Written By Rachmat.M.Flimban on Minggu, 27 Juli 2014 | Minggu, Juli 27, 2014

Category  : Ramadhan,Puasa,Zakat Firah

Jul 25, 2014

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Apakah boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir yang miskin?

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah bentuknya adalah makanan yang disalurkan pada orang miskin. Namun bagaimanakah jika ada tetangga atau orang sekeliling kita yang kafir namun miskin apakah boleh disalurkan zakat fitrah tersebut berupa beberapa kg beras?

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat madzhab kami -madzhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat maal pada kafir dzimmiy. Namun untuk masalah zakat fitrah para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al Hamdani. Sedangkan Malik, Al Laits, Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir.” (Al Majmu’, 6: 70).

Kesimpulannya, zakat fitrah tidaklah disalurkan pada orang kafir yang miskin.

Semoga bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik.

27 Ramadhan 1435 H


Publisher of the article by :Rumaysho.Com

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->