Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Seputar Merayakan Natal
Written By Rachmat.M.Flimban on Kamis, 24 Desember 2015 | Kamis, Desember 24, 2015
Related categories : Aqidah, Fatwa Ulama
Semoga Allah SWT Senantiasa memberi perlindungan dan pertolongan kepada kita semua.
Berikut adalah beberapa fatwa ulama
seputar natal. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal?
Sudah sering kita mendengar ucapan semacam
ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani.
Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat
natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur
mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian
orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap
bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias
‘boleh-boleh saja’).
Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini
diperintahkan atau dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar,
tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang
mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita
ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya
tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber
orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang
ingin menghancurkan agama ini.
Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau
perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin
mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu.
Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis,
barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,
mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari
berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama
yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.
Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal
dan Merayakan Natal Bersama
Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi
Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan
risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin),
3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal
(Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan
mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah
seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud
apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu,
karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita
tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab :
Memberi ucapan Selamat Natal atau
mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang
kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca :
ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim
rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah
mengatakan,
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi
orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang
diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah
memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan,
‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat
pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal
ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang
diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan
kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan
perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam
ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada
orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada
maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama
terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan
dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan
selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia
pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul
Qoyyim rahimahullah–
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita
tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang
diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu
setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin
seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau
memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri
tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah
tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan
jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az
Zumar [39] : 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai
Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3)
[Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat
Natal?]
Memberi ucapan selamat semacam ini pada
mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah
tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak
perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama
sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya
yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya
tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan
ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran
Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama
Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ
غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ
الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama
itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali
Imron [3] : 85)
[Bagaimana Jika
Menghadiri Perayaan Natal?]
Adapun seorang
muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena
perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi
ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa
jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
[Bagaimana Hukum
Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?]
Begitu pula
diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta
natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan
(yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu
membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan
dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”(HR. Ahmad dan
Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini
jayid/bagus)
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqimmengatakan,
“Menyerupai
orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa
senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan
keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk
menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang
melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena
alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau
karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka
(menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati
orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat
kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga
Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong
kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi
Maha Mulia.
Fatwa Kedua –
Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh
rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta),
lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan
atau melakukan kunjungan?
Beliau
rahimahullah menjawab :
Tidak
diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir,
lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu
dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat
(salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا
الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah
kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).”(HR. Muslim
no. 2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang
Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil,
Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya
dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun
masuk Islam.
Bagaimana
mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang
Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang
ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?!
Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang
yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
Fatwa Ketiga –
Merayakan Natal Bersama
Fatwa berikut
adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’(Komisi Tetap
Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan :
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani
dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di
sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap
berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka.
Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka
semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawab :
Tidak boleh bagi
kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya
mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam
ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah
mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong
dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, danjangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2)
Semoga Allah
memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut
dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Kesimpulan
Dari penjelasan
di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan :
Pertama, Kita
–kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya
adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh
Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang
dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
Kedua, Kaum
muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan
ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan
oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil
terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang
keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ
يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ
سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ
مَصِيرًا
“Dan barangsiapa
yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, danmengikuti jalan yang
bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang
telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin
inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu,
yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat
hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum
muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam,
sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana
disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan
jika menyelisihinya.
Ketiga, jika
diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah
hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah
Ta’ala.
Keempat, tidak
diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir
untuk mengucapkan selamat hari raya.
Kelima, membantu
orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkankarena ini termasuk
tolong menolong dalam berbuat dosa.
Keenam,
diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta
natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan
dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.
Demikianlah
beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh
Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu
menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai
penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala
nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Insya Allah, Postingan ini dapat mengantarkan Kejalan Kebenaran, Amin.
Editor by :
Rachmat Machmud.
end Republished by :
Administrasi - Duta Asri Palem 3
Print Article
Related Articles
Jika Anda menikmati artikel ini tinggal klik disini, atau berlangganan untuk menerima artikel terbaru .
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini