Semoga Allah SWT Senantiasa memberi perlindungan dan pertolongan kepada kita semua.
Patung Dewi Nike
- Hati-Hati dengan Dewi Nike
Beberapa produk kaos atau baju ada yang tertera
tulisan Nike. Tahukah Nike itu siapa?
Ternyata Nike itu nama sesembahan non
muslim, yaitu nama dewi kemenangan. Bolehkah menggunakan produk semacam itu?
Nike itu Nama Dewi Kemenangan
Nike itu adalah nama dewi kemenangan atau
keberhasilan. Kita sudah tahu bagaimanakah dewa dan dewi adalah nama sesembahan
orang musyrik.
Mari kita lihat benarkah Nike adalah seorang Dewi. Disebutkan dalam Wikipedia
sebagai berikut.
Dalam mitologi Yunani, Nike (yang berarti kemenangan) adalah dewi yang
dihubungkan dengan kemenangan dan keberhasilan. Bangsa Romawi menyamakan Dewi
Nike dengan Dewi Victoria. Menurut berbagai dongeng, Dewi Nike disebutkan
sebagai putri dari Pallas (Titan) dan Stiks (dewi sungai), saudari dari Kratos,
Bia dan Zelos. Dewi Nike dan dan saudara saudari kandungnya menyertai Zeus pada
saat perang melawan Titan.
Nike sering digambarkan bersayap dalam lukisan maupun patung. Sebagian besar
dewa-dewi Yunani kuno dapat melepaskan sayapnya. Nike adalah dewi kekuatan,
kecepatan dan kemenangan baik dalam peperangan maupun dalam kompetisi. Nike
berteman dekat dengan Athena (dewi kebijaksanaan).
Nike merupakan salah satu dewi yang figurnya digunakan pada koin. Selain itu
figur Nike juga digunakan untuk piala FIFA pertama yang dikenal sebagai piala
Jules Rimet. Sejak tahun 1928, figur nike digunakan untuk medali Olimpiade musim
panas, yang digambarkan sedang memegang daun palem ditangan kiri dan mahkota
kemenangan ditangan kanan.
Perusahaan sport terkemuka, Nike Inc mengambil
nama dewi Nike berikut lambang perusahaan yang ditafsirkan dari sayap Nike. (Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Nike_%28mitologi%29)
Orang Muslim Tidak Boleh Mendukung Syiar Non Muslim
Orang muslim tentu saja tidak boleh mendukung
syiar non muslim. Karena orang muslim punya prinsip setia pada muslim dan
berlepas diri dari non muslim. Bentuk berlepas diri adalah tidak mendukung
simbol mereka. Allah Ta’ala berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ
حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ
إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling
berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun
orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun
keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).
Prinsip ini pun telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana
disebutkan dalam ayat Al Qur’an,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ
قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ
اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ
وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ
إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ
مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ
الْمَصِيرُ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan
orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:
“Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu
sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan
kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada
Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan
memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan)
Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami
bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah
kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Itulah prinsip seorang muslim berlepas
diri dari agama non muslim, bentuknya adalah tidak mendukung syiar non muslim.
Bayangkan saja bagaimana jika ada muslim yang memakai baju bertuliskan Yesus,
bertuliskan Budha, atau memiliki simbol salib, tentu saja kita sebagai seorang
muslim khawatir pada keislamannya. Jangan-jangan kita tidak yakin dia itu muslim.
Coba lihat contoh bagaimanakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi
sahabatnya yang masih menggunakan salib (simbol agama Nashrani).
‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
“Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.”
(HR. Tirmidzi no. 3095, hasan
menurut Syaikh Al Albani)
Memakai Atribut Bertuliskan Nike
Tadi sudah dijelaskan bahwa Nike adalah di
antara nama Dewi atau Dewa dari kalangan Yunani. Artinya, posisinya sama saja
dengan Yesus dan Budha yang disembah selain Allah. Kalau dengan Yesus tidak
boleh seorang muslim mengenakan tulisan tersebut pada kaosnya atau bajunya, maka
ini berlaku juga untuk nama dewi Yunani tersebut.
Inilah yang diingatkan oleh para ulama Robbani, supaya kita berhati-hati pada
tulisan tersebut jika ada di baju, sepatu atau kaos kita.
Ingat, ini adalah kalam ulama, bukan kalam dari kami yang masih kurang ilmunya
dan masih jauh dari kewara’an.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata, “Perusahaan Nike sudah sangat jelas
mengambil nama Nike dari nama dewi Nike. Karenanya tidak boleh menyebarkan
syi’ar semacam itu dengan mengenakan kaos, sepatu atau lainnya yang bertuliskan
Nike. Tidaklah kita katakan jika dikenakan berarti kita bermaksud menghinakan
tulisan tersebut yang ada pada sepatu. Yang jelas, mengenakan kaos atau sepatu
bermerk Nike karena begitu bangga dengan merk yang sudah terkenal tersebut. Jika
nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” (Fatwa
Al Islam Sual wal Jawab no. 178846, juga lihat fatwa no. 114631)
Syaikh Muhammad Ali Farkus –seorang ulama Al Jazair- ditanya mengenai produk
cokelat yang diberi merk Jupiter, yang merupakan nama dewa Yunani, apakah
makanan tersebut boleh diperjualbelikan.
Jawab beliau, “Ketahuilah bahwa kaedah umum yang perlu diperhatikan bahwa
barang-barang yang punya merk dagang perlu dibedakan. Merk tersebut kadang cuma
sekedar merk, kadang sebagai syiar ajaran tertentu seperti syiar suatu agama,
hizb atau kelompok. Kalau itu cuma merk dagang untuk membedakan dengan produk
lainnya, maka tidaklah masalah insya Allah membeli atau menjual barang tersebut.
Adapun jika itu sebagai syiar atau pemikiran yang bertolak belakang dengan
prinsip Islam, di mana itu adalah prinsip atau akidah agama tertentu, seperti
syiar dari Syi’ah, syiar Yahudi, Syiar Nashrani dengan symbol salib, maka tentu
ketika itu barulah terlarang, baik itu ada pada makanan, minuman, pakaian.
Karena dengan adanya simbol syiar agama seperti itu berarti tanda setuju secara
lahiriah dengan pemikiran menyimpang, walaupun dari sisi hati tidak mendukung
atau menyatakan setia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang dari
pakaian orang kafir jika itu adalah ciri khas mereka. Lebih-lebih jika
mengandung syiar dan pemikiran yang rusak.
Berdasarkan itu, tulisan atau simbol seperti Jupiter dan Nike, itu asalnya
adalah nama dewa Yunani. Itu dianggap sebagai syiar dan akidah, bukan hanya
sekedar merk dagang. Jadi tetap terlarang.
Namun penjelasan di atas kembali pada kaedah umum yang sudah disebutkan. Perlu
ada penelitian lebih jauh, apakah simbol tersebut syiar agama ataukah bukan. Wal
‘ilmu indallah.” (Diringkas dari Wahyain.Com)
Masih dari Wahyain.Com ada di situ fatwa dari Syaikh ‘Ali Ridha, beliau ditanya,
bolehkah membeli baju yang bertuliskan Nike dan diketahui bahwa Nike adalah nama
sesembahan selain Allah, walau sekarang tidak jadi sesembahan. Jawaban beliau,
kalau memang realitanya seperti yang disebutkan dalam soal, maka sudah barang
tentu pakaian tersebut tidak boleh dibeli dan tidak boleh dikenakan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pun dalam keterangan beliau menyatakan,
jika tertulis di baju, “Saya Nashrani”, “Saya Yahudi”, “Saya Kristiani”, …. atau
tertulis pula nama dewi dari kalangan Yunani, … maka perlu diketahui bahwa kita
itu muslim, maka wajib bagi kita tidak mengenakan pakaian semacam itu. (Ini
disebut dalam Majles.Alukah)
Kalau itu Masih Syubhat (Samar)
Kalau perkara di atas jadi syubhat, maksudnya
jadi samar bagi kita, maka sikap seorang muslim adalah meninggalkan perkara
syubhat. Karena dengan meninggalkannya, ia akan menyelamatkan diri dan
kehormatannya. Dari hadits An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى
الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ
“Siapa yang menjauhi syubhat (masih samar antara halal dan haram), maka ia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka
ia akan terjatuh pada yang haram” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).
Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai maksud terjatuh pada yang haram dengan
dua tafsiran, yaitu pelan-pelan ia akan terjatuh pada yang haram, atau ia
terjatuh pada perkara yang realitanya haram. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:
205.
Saatnya Lepas dan Hapus Simbol Nike Karena Allah
Karena Nike bukanlah sekedar trend atau merk,
namun adalah syi’ar agama, maka hendaklah tulisan tersebut tidak ada pada
pakaian yang kita kenakan.
Syaikh Shalih Al Munajjid di atas mengemukakan, “Jika nama atau lambang Nike itu
dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.”
Syaikh Mahir Al Qahthani berpendapat, “Jika kenyataan baju nike itu seperti yang
dikemukakan itu benar adanya, maka hendaklah jual beli baju semacam itu
ditinggalkan, karena hal itu mengantar pada syirik akbar. Kalau mau nama dewi
tersebut dihapus ataukah tidak namanya dirubah dari nike menjadi “nlke”
dan
simbolnya juga dihapus. Lalu setelah dihapus, hendaklah ia jual walau dengan
harga yang lebih murah dari harga sebenarnya. Karena siapa yang meninggalkan
sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik.” (Diambil dari
Wahyain.Com)
Sebagian ulama seperti yang kami dengar dari –guru kami- Syaikh Ubaid Al Jabiri
hafizhahullah di Youtube, membolehkan tulisan Nike tetap ada, namun dalam
keadaan statusnya dihinakan, seperti diinjak di sepatu, tidak pada penutup
kepala, kaos atau baju. Namun kami sendiri lebih memilih pendapat yang
menyatakan dihapus sama sekali, atau tidak dikenakan sama sekali.
Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh
salah seorang sahabat,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ
مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan
memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib
Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al
Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Adapun tidak disebutnya nama
sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut karena seluruh sahabat itu ‘udul
yaitu baik)
Wallahu a’lam bish showab.
Kami pun berdoa kepada diri kami dan setiap yang membaca tulisan ini, supaya
mendapatkan hidayah. Kami hanyalah hamba yang dhoif yang bisa jadi salah dalam
berfatwa sebelumnya dan kami ingin rujuk pada kebenaran. Semoga Allah memaafkan
dosa dan kesalahan kami.
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ
وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ
فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ
بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang
mengetahui yang ghaib dan nampak, sesungguhnya engkau yang menghukumi di antara
hamba-Mu ketika mereka berselisih. Tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izin-Mu.
Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Engkau
kehendaki ke jalan yang lurus.”
Kebenaran tetaplah dikatakan, walau terasa pahit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah menasehati Abu Dzar,
وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا
“Beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad
5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun
sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Insya Allah, Postingan ini dapat mengantarkan Kejalan Kebenaran, Amin.
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini