Home » , » Perhiasan Rumah yang di Benci dan Dilarang

Perhiasan Rumah yang di Benci dan Dilarang

Written By Rachmat.M.Flimban on Rabu, 23 Desember 2015 | Rabu, Desember 23, 2015

Related categories : Keluarga,Syari'at
Semoga Allah SWT Senantiasa memberi perlindungan dan pertolongan kepada kita semua.
RUMAH IDAMAN
TIDAK MELANGGAR SYARI'AT
Oleh : Ustadz Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman حفظه الله
 
Lanjutan dari Artikel Rumah Idaman
Perhiasan Rumah yang di Benci dan Dilarang
 
YANG DIBENCI DAN DILARANG DARI PERHIASAN RUMAH
 
1. Alas Lantai
 
Boleh menutupi lantai dengan alas tikar, karpet, permadani, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Syaratnya, alas lantai tersebut tidak terbuat dari sutra dan emas. Dari Jabir ibn Abdillah رضي الله عنهما bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
 
هَلْ لَكُمْ مِنْ أَنْمَاطٍ قُلْتُ وَأَنَّى يَكُونُ لَنَا الْأَنْمَاطُ قَالَ أَمَا إِنَّهُ سَيَكُونُ لَكُمْ الْأَنْمَاطُ فَأَنَا أَقُولُ لَهَا يَعْنِي امْرَأَتَهُ أَخِّرِي عَنِّي أَنْمَاطَكِ فَتَقُولُ أَلَمْ يَقُلْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا سَتَكُونُ لَكُمْ الْأَنْمَاطُ فَأَدَعُهَا
 
"Apakah kalian punya anmat?" Jabir menjawab, "Dari mana kami bisa punya anmat?" "Sesungguhnya kalian nanti akan punya anmat." Jabir berkata, "Kemudian aku berkata kepada istriku, 'Singkirkan anmat milikmu.' Istriku menjawab, 'Bukankah Rasulullah صلى الله عليه وسلم tadi bilang, sesungguhnya kalian nanti akan punya anmat, maka aku biarkan anmat itu tetap terhampar.'" (HR al-Bukhari: 3631, Muslim: 2083)
 
Al-Imam Muslim رحمه الله berkata, "Bab bolehnya mengambil anmat (sejenis alas lantai)."1
Inilah dalil bolehnya alas lantai. Asalkan tidak terbuat dari sutra atau emas. Dan sebagian ulama juga menjelaskan tidak bolehnya menjadikan kulit binatang buas sebagai alas lantai, selimut, sarung bantal, dan sebagainya.
 
Dari Abu al-Malih ibn Usamah dari bapaknya dia berkata:
 
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ جُلُودِ الـسِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا
 
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang dari memakai kulit binatang buas dan mengendarai binatang buas."2
 
Dalam kitab I'anah al-Thalibin disebutkan, "Haram menjadikan kulit binatang buas seperti singa sebagai alas hamparan."3
 
2. Menutup Dinding Dengan Kain dan Semisalnya
 
Syariat ini membolehkan agar Ka'bah ditutupi dengan kain sebagai bentuk pengagungan terhadapnya. Dan hal ini tidak dibolehkan pada dinding yang lain, baik tujuannya untuk perhiasan atau lainnya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَـمْ يَأْمُرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ
 
"Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepada kita untuk menutupi batu dan tanah." (HR Muslim: 2107)
 
Al-Imam al-Nawawi رحمه الله berkata, "Hadits ini tidak menunjukkan haram, karena lafaznya hanya Allah tidak memerintahkan kepada kita'; lafaz semacam ini tidak menunjukkan wajib atau sunah dan juga tidak menunjukkan haram. Hadits ini hanya menunjukkan makruh menutupi dinding dan selainnya dengan penutup."4
 
Terlepas dari perselisihan ulama dalam masalah ini, alangkah baiknya bagi seorang muslim untuk tidak menghiasi dinding rumahnya dengan penutup berupa kain, wallpaper, dan selainnya kecuali karena ada kebutuhan seperti untuk menolak panas, dingin, atau menutupi karena ada yang rusak dari dindingnya. Allahu A'lam.5
 
3. Bel Lonceng
 
Dewasa ini sebagian rumah kaum muslimin telah diberi bel. Bahkan bel tersebut sudah dimodifikasi dengan suara 'Assalamu'alaikum'. Hukum asal menggunakan bel semacam ini dibolehkan selama tidak menggantikan syariat mengucapkan salam sebelum bertamu.
Yang tidak boleh adalah menggunakan bel yang bermusik atau bel lonceng yang menyerupai agama nonmuslim. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
 
لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ
 
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lonceng." (HR Muslim: 2113)
 
Hadits ini menunjukkan dibencinya bahkan haram menggunakan bel, lonceng yang menimbulkan suara yang mungkar seperti musik. Cukuplah suara bel ini dengan suara yang ringan tidak bermusik. Allahu A'lam.6
 
4. Perabot Rumah Terbuat dari Emas dan Perak
 
Syariat Islam mengharamkan bagi seluruh kaum lelaki dan wanita makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
 
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
 
Janganlah kalian memakai sutra, dan janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula makan darinya. Karena sesungguhnya hal itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akherat.” (HR al-Bukhari: 5426, Muslim: 2067)
 
Hadits ini sangat jelas menunjukkan haramnya makan dan minum dari bejana (seperti piring, gelas, dan lainnya) yang terbuat dari emas dan perak. Hadits ini berlaku untuk lelaki dan wanita.7
 
5. Patung dan Foto
 
Telah menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk tidak menghiasi rumahnya dengan patung-patung atau gambar makhluk yang bernyawa, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
 
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ
 
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar." (HR al-Bukhari: 3322, Muslim: 2106)
 
Apabila gambar yang bernyawa saja dilarang apalagi patung! Apa pun alasannya, haram bagi seorang muslim memajang patung.
 
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-'Utsaimin رحمه الله mengatakan,
 
"Pendapat yang mengatakan haramnya menggambar dengan kamera adalah lebih berhati-hati. Dan pendapat yang mengatakan bolehnya adalah lebih sesuai dengan kaidah. Akan tetapi, pendapat yang membolehkan, disyaratkan apabila tidak mengandung perkara yang haram. Apabila mengandung perkara yang haram seperti memotret wanita ajnabi, atau memotret orang untuk digantung di kamar sebagai kenang-kenangan atau disimpan dalam album untuk dilihat dan dikenang, maka hal itu adalah haram karena mengambil gambar, foto, dan memanfaatkannya dalam perkara yang bukan hina atau rendah, adalah haram menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu, sebagaimana sunah sahihah telah menunjukkan akan hal itu."8
 
Allahu A 'lam.

1. HR Muslim: 2083
2. HR Abu Dawud: 4132, al-Tirmizi: 1771. Dinilai sahih oleh al-Albani dalam al-Misykah no. 506.
3. I'anah al-Thalibin 1/79
4. Syarh Shahih Muslim 14/86
5. Lihat lebih luas permasalahan ini dalam Fiqh al-Albisah wa al-Zinah hlm. 353-355, 'Abdul-Wahhab 'Abdussalam Tawilah, cet. Dar al-Salam
6. I’anah al-Thalibin 1/82. Syarh Shahh Muslim 14/95. Syarh al-Muwaththa' 5/343 al-Zarqani.
7. Lihat al-Mugni 1/77, al-Majmu’ 1/289.
8. Majmu’ Fatawa wa Rasa'il Ibn 'Utsaimin 2/265-266.
 
Insya Allah, Postingan ini dapat mengantarkan Kejalan Kebenaran, Amin.
Sources of articles by : Ibnumajjah.com and authors by : 
Rewritten by : Rachmat Machmud. end Republished by : Administrasi - Duta Asri Palem 3
Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->