Related categories : Fiqih
Transcribed on: 22 September 2014,
KEPUTUSAN MAJMA’ FIQIH ISLAMI Dl JEDDAH PADA JUMADIL AKHIR 1408 H, KEPUTUSAN NO: 34/9/4 TENTANG SEKTE BAHA’IYYAH[1]
اَلْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُـحَمَّدٍ خَاتَـمِ النَّبِيِّيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
Sesungguhnya Majlis Majma’ Fiqih Islami yang diselenggarakan dalam sidang rapat keempat di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi pada 18-23 Jumadal Akhir 1408 H/6-11 Februari 1988 M.
Berangkat dari keputusan Muktamar Islami yang kelima yang diselenggarakan di negara Kuwait pada 26-29 Jumadal Ula 1407 H/26-29 Januari 1987 M yang menghimbau Majma’ Fiqih Islami untuk menerbitkan pandangannya tentang aliran dan sekte sesat yang bertentangan dengan ajaran al-Qur’an yang mulia dan sunnah yang suci.
Mempertimbangkan bahwa kegiatan-kegiatan Baha’iyyah sangat berbahaya bagi umat Islam, terlebih sekte ini mendapat dukungan dana dari negara-negara kafir yang memusuhi Islam.
Setelah penelitian panjang tentang keyakinan sekte ini dan terbukti jelas bahwa pendiri sekte ini mengaku sebagai rasul, mengaku bahwa karya-karya tulisnya adalah wahyu dari Allah, mengajak manusia semua untuk beriman kepada risalah yang diembannya, mengingkari bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah penutup para rasul, mengatakan bahwa kitab-kitab yang diturunkan padanya menghapus al-Qur’an yang mulia, sebagaimana juga dia berpendapat tentang keyakinan reinkarnasi.
Setelah mengetahui juga ajaran al-Baha’ yang banyak mengubah dan menggugurkan hukum-hukum fiqih, di antaranya mengubah jumlah bilangan shalat wajib dan waktunya menjadi sembilan kali dan dilaksanakan sebanyak tiga kali, di waktu pagi sekali, sore sekali, dan tergelincirnya matahari sekali. Dia juga mengubah tayammum dengan mengatakan sebelum tayammum “Dengan nama Allah yang Maha Suci”; mengubah puasa hanya 19 hari; mengubah arah kiblat ke Akka, Palestina; melarang jihad; menggugurkan hukuman hudud; menyamakan antara pria dan wanita dalam hukum waris; serta menghalalkan riba.
Dan setelah mempelajari tulisan-tulisan yang disampaikan kepada majlis dengan tema ‘Menjalin Persatuan Islam” yang berisi peringatan dari aliran dan sekte sesat yang memecah umat, mengguncang persatuan mereka, dan menjadikan mereka berkelompok dan bergolongan sehingga bisa mengantarkan pada kemurtadan dan jauh dari ajaran Islam.
Maka dengan bertawakkal kepada Allah, Majlis menetapkan sebagai berikut:
Mengingat pengakuan al-Baha’ sebagai rasul, mendapatkan wahyu, kitab-kitabnya menghapus al-Qur’an, mengubah hukum-hukum syari’at yang sudah paten secara mutawatir, maka berarti mengingkari hal agama yang sudah paten, sehingga pelakunya terkena hukum-hukum kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.
Oleh karenanya, Majlis mewasiatkan:
Wajibnya lembaga-lembaga Islam di seluruh dunia wajib berusaha semampu mungkin menghadang sekte kafir yang berusaha meruntuhkan Islam ini dalam agama, syari’at, dan konsep kehidupan.
Wallahu A’lam.[]
Disalin dari Majalah al-Furqon, No. 151 Ed.4 Th.Ke-14_1435H/2014M, hal. 51
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
| |
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini