Home » , , , » Menyerahkan Zakat Kepada Mujahidin Afghanistan

Menyerahkan Zakat Kepada Mujahidin Afghanistan

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 22 Juli 2014 | Selasa, Juli 22, 2014

Category  : Fiqih Ibadah, Fiqih, Zakat, Ramadhan

Soal: Ada seorang yang dapat dipercaya mengatakan bahwa ia sanggup menyampaikan zakat kepada seorang syaikh yang dapat dipercaya untuk kemudian dibagikan kepada mujahidin Afghanistan. Apakah saya boleh menyerahkan zakat emas saya kepada orang itu? Atau adakah penyaluran lain yang lebih baik? Terutama sangat sulit bagi saya sebagai seorang wanita untuk mencari orang yang berhak menerimanya.

Jawab: Dibolehkan menyerahkan zakat kepada mujahidin Afghan sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa alim ulama. Hal itu karena para mujahidin tersebut sekarang tengah memerangi kaum kafir. Apabila seseorang mendapatkan orang yang dapat dipercaya untuk menyerahkannya kepada mujahidin Afghanistan atau mengirimnya langsung, maka ia boleh menyerahkan zakatnya kepada orang tersebut. Dengan demikian telah gugur kewajiban atas dirinya dan pahalanya ada di sisi Allah. (Syaikh Ibnu Jibrin)


Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->