Soal: Ada seorang yang dapat dipercaya mengatakan bahwa ia sanggup menyampaikan zakat kepada seorang syaikh yang dapat dipercaya untuk kemudian dibagikan kepada mujahidin Afghanistan. Apakah saya boleh menyerahkan zakat emas saya kepada orang itu? Atau adakah penyaluran lain yang lebih baik? Terutama sangat sulit bagi saya sebagai seorang wanita untuk mencari orang yang berhak menerimanya.
Jawab: Dibolehkan menyerahkan zakat kepada mujahidin Afghan sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa alim ulama. Hal itu karena para mujahidin tersebut sekarang tengah memerangi kaum kafir. Apabila seseorang mendapatkan orang yang dapat dipercaya untuk menyerahkannya kepada mujahidin Afghanistan atau mengirimnya langsung, maka ia boleh menyerahkan zakatnya kepada orang tersebut. Dengan demikian telah gugur kewajiban atas dirinya dan pahalanya ada di sisi Allah. (Syaikh Ibnu Jibrin)
Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini