Soal: Saya mempunyai seorang saudara perempuan yang telah berkeluarga, keadaannya sangat memprihatinkan. Apakah saya boleh menyerahkan zakat harta kepadanya untuk menaikkan taraf hidupnya dan membantunya untuk mendidik anak-anaknya? Lebih-lebih suaminya sudah tidak mengacuhkan dirinya lagi dan kami sudah kehabisan akal untuk memperbaiki keadaan suaminya itu!
Jawab: Jika saudara perempuan Anda itu benar-benar miskin sementara suaminya tidak memberi nafkah kepadanya dan Anda telah kehabisan akal untuk memperbaiki keadaannya serta tidak ada orang yang mampu memaksanya untuk memberi nafkah, maka boleh menyerahkan zakat kepada saudara perempuan Anda tersebut sekadar kebutuhannya. (Syaikh Ibnu Baz)
Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini