Home » , , , , » Menyerahkan Zakat Kepada Saudara Perempuan

Menyerahkan Zakat Kepada Saudara Perempuan

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 22 Juli 2014 | Selasa, Juli 22, 2014

Category  : Fiqih Ibadah, Fiqih, Zakat, Ramadhan

Soal: Saya mempunyai seorang saudara perempuan yang telah berkeluarga, keadaannya sangat memprihatinkan. Apakah saya boleh menyerahkan zakat harta kepadanya untuk menaikkan taraf hidupnya dan membantunya untuk mendidik anak-anaknya? Lebih-lebih suaminya sudah tidak mengacuhkan dirinya lagi dan kami sudah kehabisan akal untuk memperbaiki keadaan suaminya itu!

Jawab: Jika saudara perempuan Anda itu benar-benar miskin sementara suaminya tidak memberi nafkah kepadanya dan Anda telah kehabisan akal untuk memperbaiki keadaannya serta tidak ada orang yang mampu memaksanya untuk memberi nafkah, maka boleh menyerahkan zakat kepada saudara perempuan Anda tersebut sekadar kebutuhannya. (Syaikh Ibnu Baz)


Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->