Soal: Seorang pemuda yang taat beragama ingin segera berumah tangga. Sudah barang tentu ia membutuhkan bantuan biaya untuk penyelenggaraan pernikahannya itu. Apakah saya boleh menyerahkan sebagian zakat saya kepadanya untuk membantunya melangsungkan pernikahan?
Jawab: Boleh menyerahkan zakat kepada pemuda tersebut untuk membantunya melangsungkan pernikahan apabila ia tidak mampu membiayainya. Wallahu waliyut taufiq. (Syaikh Ibnu Baz)
Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini