Home » , , , » Menyerahkan Zakat Kepada Orang yang Hendak Menikah

Menyerahkan Zakat Kepada Orang yang Hendak Menikah

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 22 Juli 2014 | Selasa, Juli 22, 2014

Category  : Fiqih Ibadah, Fiqih, Zakat, Ramadhan

Soal: Seorang pemuda yang taat beragama ingin segera berumah tangga. Sudah barang tentu ia membutuhkan bantuan biaya untuk penyelenggaraan pernikahannya itu. Apakah saya boleh menyerahkan sebagian zakat saya kepadanya untuk membantunya melangsungkan pernikahan?

Jawab: Boleh menyerahkan zakat kepada pemuda tersebut untuk membantunya melangsungkan pernikahan apabila ia tidak mampu membiayainya. Wallahu waliyut taufiq. (Syaikh Ibnu Baz)


Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->