Soal: Bolehkah menyerahkan zakat kepada saudara kandung yang membutuhkan (miskin, punya pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi) dan bolehkah menyerahkan zakat tersebut kepada paman yang miskin? Apakah boleh seorang wanita menyerahkan zakat hartanya kepada saudaranya laki-laki atau perempuan atau kepada pamannya?
Jawab: Tidak masalah seorang menyerahkan zakatnya kepada saudara, paman atau bibi yang fakir, saudara lelaki maupun perempuan. Demikian juga boleh menyerahkannya kepada segenap kerabat yang fakir berdasarkan dalil-dalil umum. Bahkan menyerahkan zakat kepada kaum kerabat terhitung sedekah dan penyambungan tali silaturahim. Dan berdasarkan sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: “Bersedekah kepada fakir miskin hanya terhitung sedekah, namun bersedekah kepada kerabat terhitung sedekah dan penyambungan tali silaturrahim”. Kecuali kedua orang tua, termasuk kakek nenek dan seterusnya, anak lelaki maupun perempuan serta cucu dan seterusnya, ia tidak boleh menyerahkan zakat kepada mereka. Meskipun mereka fakir. Namun kewajibannya terhadap mereka adalah memberi nafkah kepada mereka dari hartanya jika ia sanggup dan tidak ada orang yang lain menanggung nafkah mereka kecuali dia seorang. (Syaikh Ibnu Baz)
Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini