Home » , , , , » Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Saudara Kandung atau Paman

Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Saudara Kandung atau Paman

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 22 Juli 2014 | Selasa, Juli 22, 2014

Category  : Soal Jawab, Zakat, Ramadhan

Soal: Bolehkah menyerahkan zakat kepada saudara kandung yang membutuhkan (miskin, punya pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi) dan bolehkah menyerahkan zakat tersebut kepada paman yang miskin? Apakah boleh seorang wanita menyerahkan zakat hartanya kepada saudaranya laki-laki atau perempuan atau kepada pamannya?

Jawab: Tidak masalah seorang menyerahkan zakatnya kepada saudara, paman atau bibi yang fakir, saudara lelaki maupun perempuan. Demikian juga boleh menyerahkannya kepada segenap kerabat yang fakir berdasarkan dalil-dalil umum. Bahkan menyerahkan zakat kepada kaum kerabat terhitung sedekah dan penyambungan tali silaturahim. Dan berdasarkan sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: “Bersedekah kepada fakir miskin hanya terhitung sedekah, namun bersedekah kepada kerabat terhitung sedekah dan penyambungan tali silaturrahim”. Kecuali kedua orang tua, termasuk kakek nenek dan seterusnya, anak lelaki maupun perempuan serta cucu dan seterusnya, ia tidak boleh menyerahkan zakat kepada mereka. Meskipun mereka fakir. Namun kewajibannya terhadap mereka adalah memberi nafkah kepada mereka dari hartanya jika ia sanggup dan tidak ada orang yang lain menanggung nafkah mereka kecuali dia seorang. (Syaikh Ibnu Baz)


Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->