Soal: Siapakah orang miskin yang berhak menerima zakat? Dan apa bedanya antara fakir dan miskin?
Jawab: Orang miskin adalah orang fakir yang tidak dapat menutupi kebutuhan hidupnya dengan cukup. Sementara fakir lebih rendah lagi keadaannya daripada miskin. Keduanya termasuk salah satu dari delapan jenis orang yang berhak menerima zakat yang disebutkan Allah dalam surat at-Taubah ayat 60, berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. 9:60)
Siapa saja yang punya
pemasukan yang dapat memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian dan tempat
tinggalnya, baik berupa tunjangan, usaha, gaji atau sejenisnya maka ia tidak
disebut fakir atau miskin dan tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya. (Syaikh
Ibnu Baz)
Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini