Soal: Apakah boleh menyerahkan zakat kepada ibu kandungnya sendiri?
Jawab: Seorang
muslim tidak boleh menyerahkan zakat hartanya kepada kedua orang tuanya sendiri,
dan tidak boleh pula menyerahkannya kepada anak-anak kandungnya sendiri. Bahkan
kewajibannya terhadap kedua orang tua dan anak-anaknya adalah menafkahkan
sebagian hartanya kepada mereka jika mereka membutuhkannya. Sementara ia
tergolong mampu menafkahkan hartanya untuk mereka. Wabillahi taufiq. (Syaikh
Ibnu Baz)
Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini