Home » , , , » Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Ibu Kandung

Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Ibu Kandung

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 22 Juli 2014 | Selasa, Juli 22, 2014

Category  : Soal Jawab, Ramadhan,Zakat

Soal: Apakah boleh menyerahkan zakat kepada ibu kandungnya sendiri?

Jawab: Seorang muslim tidak boleh menyerahkan zakat hartanya kepada kedua orang tuanya sendiri, dan tidak boleh pula menyerahkannya kepada anak-anak kandungnya sendiri. Bahkan kewajibannya terhadap kedua orang tua dan anak-anaknya adalah menafkahkan sebagian hartanya kepada mereka jika mereka membutuhkannya. Sementara ia tergolong mampu menafkahkan hartanya untuk mereka. Wabillahi taufiq. (Syaikh Ibnu Baz)

Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->