Soal: Saya memiliki seorang saudara laki-laki dan saudara perempuan yang menikah dengan laki-laki fakir dan terlilit hutang. Apakah saya boleh menyerahkan zakat harta saya seluruhnya kepada mereka berdua? Bilamana uang zakat tersebut dapat menutupi hutang mereka berdua. Dan apakah mereka punya hak dari harta zakat?
Jawab: Tidak ada
larangan menyerahkan zakat kepada mereka berdua jika keduanya muslim dan
benar-benar terlilit hutang hingga uang zakat tersebut dapat menutupi hutang
yang tidak sanggup mereka lunasi. Sebab mereka berdua termasuk salah satu dari
delapan jenis orang yang berhak menerima zakat yang disebutkan Allah dalam surat
at-Taubah ayat 60. (Syaikh Ibnu Baz)
Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini