Home » , , , » Menyerahkan Zakat Kepada Saudara yang Fakir

Menyerahkan Zakat Kepada Saudara yang Fakir

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 22 Juli 2014 | Selasa, Juli 22, 2014

Category  : Ramadhan,Zakat, Soal Jawab

Soal: Saya memiliki seorang saudara laki-laki dan saudara perempuan yang menikah dengan laki-laki fakir dan terlilit hutang. Apakah saya boleh menyerahkan zakat harta saya seluruhnya kepada mereka berdua? Bilamana uang zakat tersebut dapat menutupi hutang mereka berdua. Dan apakah mereka punya hak dari harta zakat?

Jawab: Tidak ada larangan menyerahkan zakat kepada mereka berdua jika keduanya muslim dan benar-benar terlilit hutang hingga uang zakat tersebut dapat menutupi hutang yang tidak sanggup mereka lunasi. Sebab mereka berdua termasuk salah satu dari delapan jenis orang yang berhak menerima zakat yang disebutkan Allah dalam surat at-Taubah ayat 60. (Syaikh Ibnu Baz)

Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->