Disalin dari eBook: Ensiklopedi Amaalan di Bulan Rojab
Penulis eBook : Ustadz Abi Ubaidah dan Ustadz Abi Abdillah حفظهما الله
E. MENGKHUSUSKAN PUASA DI BULAN RAJAB
Termasuk perkara bid’ah di bulan Rajab, mengkhususkan puasa bulan Rajab. Karena tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah صلى الله عليه وسلم mengatakan, “Adapun mengkhususkan puasa di bulan Rajab, seluruh haditsnya lemah dan palsu. Ahli ilmu tidak menjadikannya sebagai sandaran sedikitpun.”1
Imam Suyuthi asy-Syafi’i berkata, “Mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa, dibenci. Asy-Syafi’i berkata, ‘Aku membenci bila seseorang menyempurnakan puasa sebulan penuh seperti puasa Ramadhan. Demikian pula mengkhususkan suatu hari dari hari-hari lainnya….”
Dan Imam Abdullah al-Anshari –seorang ulama Khurasan– tidak berpuasa bulan Rajab bahkan melarangnya seraya berkata, “Tidak satu hadits pun yang shahih dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang keutamaan bulan Rajab dan puasa Rajab.”
Bila dikatakan, “Bukankah puasa termasuk ibadah dan kebaikan?” Jawabnya: “Benar. Tapi ibadah harus berdasarkan contoh dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Apabila kita ketahui haditsnya dusta, berarti tidak termasuk syari’at.”
Bulan Rajab diagung-agungkan oleh Bani Mudhar di masa jahiliyah sebagaimana dikatakan Umar bin Khaththab رضي الله عنه. Bahkan beliau memukul tangan orang-orang yang berpuasa Rajab. Demikian pula Ibnu Abbas رضي الله عنهما –yang berjuluk lautan ilmu umat– membenci puasa Rajab. Ibnu Umar رضي الله عنهما pun apabila melihat manusia berpuasa Rajab, beliau membencinya seraya berkata, “Berbukalah kalian, sesungguhnya Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh ahli jahiliyah.”2
Imam Thurthusi mengatakan –setelah membawakan atsar-atsar di atas–, “Atsar-atsar ini menunjukkan pengagungan manusia terhadap Rajab sekarang ini merupakan sisa-sisa peninggalan zaman jahiliyah dahulu. Kesimpulannya, dibenci berpuasa di bulan Rajab. Apabila seorang berpuasa dalam keadaan yang aman, yaitu bila manusia telah mengetahui dan tidak menganggapnya wajib maupun sunnah, maka hukumnya tidak mengapa.”3
Kesimpulan perkataan para
ulama di atas, “Tidak boleh mengkhususkan puasa di bulan Rajab sebagai
pengagungan terhadapnya. Sedangkan apabila seseorang telah terbiasa (rutin)
berpuasa sunnah (puasa Dawud atau Senin-Kamis misalnya, baik di bulan Rajab
maupun bukan) dan tidak beranggapan sebagaimana anggapan salah masyarakat awam
sekitarnya, maka diperbolehkan.
--------------------------------------------------------------------------------
1. Majmu’
Fatawa 25/290.
2. al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/346, lihat pula al-Amru bil
Ittiba’ hal. 174-176 oleh as-Suyuthi.
3. al-Hawadits wal Bida’ hal. 141-142.
Publisher of the article by : Ibnumajjah.com
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini