Berkata Imam Nawawi رحمه الله, "Tidak dibenarkan melakukan thawaf di kubur Nabi صلى الله عليه وسلم, dan haram hukumnya menempelkan punggung atau perut ke dinding kuburan (karena ingin mencari berkah, Pen.), sebagaimana ini dikatakan oleh Abu Abdillah al-Halimi dan selain beliau. Ulama mengatakan, haram juga hukumnya mengusap-usap kuburan dengan tangannya atau menciumnya, namun yang lebih beradab kepada beliau adalah menjauh dari beliau sebagaimana kita akan menjauh dari beliau bila kita sedang di hadapan beliau tatkala masih hidup. Maka janganlah tertipu dengan penyimpangan yang dilakukan oleh kebanyakan manusia, karena pijakan dalam beramal hanyalah kepada hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama. Jangan kita menoleh kepada penyimpangan dan kebodohan manusia yang awam."1
Beliau melanjutkan, "Barangsiapa yang menyangka bahwa bila menyentuh atau mengusap dengan tangan maka itu akan lebih mendapat keberkahan maka ini adalah kelalaian dan kebodohan, karena keberkahan adalah dengan mencocoki syari'at bagaimana mungkin menyelisihi syari'at dikatakan lebih mulia dan lebih membawa berkah?!"2
--------------------------------------------------------------------------------
1. Lihat al-Majmu' 8/275.
2. Lihat al-Majmu' 8/275.
Silakan menyebarkan risalah ini dalam
bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta
tidak untuk tujuan komersial
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini