Home » » 3. HUKUM SHALAT RAGHAIB

3. HUKUM SHALAT RAGHAIB

Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, 07 Februari 2014 | Jumat, Februari 07, 2014

Imam Nawawi رحمه الله ditanya tentang hukum mengerjakan shalat Raghaib yang biasa dikerjakan di malam Jum'at pertama di bulan Rajab, apakah shalat itu memiliki keutamaan ataukah bid'ah?

Beliau menjawab, "Shalat Raghaib adalah bid'ah yang sangat mungkar, yang banyak mengandung kemungkaran, maka semestinya harus ditinggalkan dan menjauh dari para pelaku-nya, dan kewajiban bagi waliyul amri (para pemimpin/pemerintah) untuk melarang manusia dari mengerjakan shalat tersebut, karena mereka adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. Para ulama juga telah menulis bantahannya. Karena itu, janganlah sampai teperdaya dengan banyaknya orang yang melakukan shalat tersebut di berbagai negara. Meskipun shalat Raghaib ini juga disebutkan dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya' 'Ulumuddin dan selain keduanya, namun yang benar bahwa shalat Raghaib adalah bid'ah."1

Beliau juga mengatakan, "Allah عزّوجلّ memerintah kita tatkala terjadi perselisihan untuk kembali kepada kitab-Nya. Allah عزّوجلّ berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ 

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. (QS an-Nisa' [4]: 59)

Allah عزّوجلّ tidak memerintah kita untuk mengikuti orang-orang yang jahil atau mengikuti orang-orang yang keliru atau tergelincir dalam suatu pemahaman tertentu."2

Dan dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi عزّوجلّ menjelaskan hadits larangan mengkhususkan hari Jum'at malamnya untuk shalat dan siangnya untuk puasa, kata beliau, "Dalam hadits ini terdapat larangan yang sangat jelas, dari mengkhususkan malam Jum'at untuk mengerjakan shalat dan siang harinya untuk puasa. Para ulama juga berhujjah dengan hadits ini atas haramnya suatu shalat bid'ah yang dinamakan dengan shalat Raghaib, semoga Allah عزّوجلّ memerangi pemrakarsa dan pencetusnya karena shalat itu adalah bid'ah tidak ada contohnya, terdapat di dalamnya kemungkaran yang nyata, bahkan sebagian para ulama telah menulis secara khusus dalam kitab-kitab mereka yang sangat bermanfaat seputar pengingkaran terhadap shalat tersebut dan kepada para pelaku dan pencetusnya."3
--------------------------------------------------------------------------------

1.     Fatawa Imam Nawawi hlm. 59. Lihat juga al-Majmu' 4/56.
2.     Fatawa Imam Nawawi hlm. 60
3.     Lihat Syarah Shahih Muslim 8/20.

Disalin dari eBook, Sumber Ibnumajjah.wordpress.com - Ibnumajjah.com

Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->