Beliau menjawab, "Perbuatan tersebut bukan termasuk sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم, bahkan ia adalah perbuatan bid'ah yang dibenci. Hal itu karena beberapa sebab:
Pertama: Akan timbul persangkaan bahwa perbuatan itu adalah sunnah (padahal tidak ada dalilnya, Pen.).
Kedua: Hal itu berakibat akan lebih panjang raka'at kedua dari yang pertama, padahal yang sunnah kebalikannya yaitu raka'at pertama lebih panjang dari raka'at kedua.
Ketiga: Hal itu akan memberatkan makmum karena panjangnya shalat padahal yang sunnah adalah meringankan bacaan tatkala shalat berjama'ah.
Keempat: Bacaan jadi kurang tartil (karena terburu-buru, Pen.).
Kelima: Berakibat menjadikan terlalu pendeknya raka'at-raka'at sebelumnya.
Dan masih banyak sebab lainnya.
Demikian juga tidak ada dalilnya bahwa surat al-An'am diturunkan secara keseluruhan dan serentak dalam satu waktu, dan ini pun tidak bisa dijadikan dalil atas perbuatan tersebut. Sebab itu, tidak boleh melakukan perbuatan tersebut. Wajib menyebarkan pengingkaran terhadapnya karena telah datang banyak hadits tentang larangan melakukan perbuatan baru dalam agama (perkara bid'ah), dan setiap bid'ah adalah sesat, lagi pula perbuatan seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh seorang pun dari salaf shalih."1
--------------------------------------------------------------------------------
1. Lihat Fatawa Imam Nawawi 47 dan 48.
Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini