Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial
2. HUKUM MEMBACA SURAT AL-AN'AM PADA MALAM KE-7 DI BULAN RAMADHAN
Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, 07 Februari 2014 | Jumat, Februari 07, 2014
Imam Nawawi رحمه الله ditanya tentang tentang perkara yang sering dilakukan oleh sebagian manusia dalam shalat Tarawih yaitu membaca surat al-An'am pada raka'at terakhir dari shalat Tarawih pada malam ke-7 di bulan Ramadhan, apakah hal itu termasuk perbuatan sunnah atau bid'ah? Ada yang mengklaim bahwa surat tersebut diturunkan secara sempurna sekali waktu, apakah perkataan tersebut benar? Dan andaikan benar, apakah hal itu cukup dijadikan sebagai sandaran atas bolehnya amalan tersebut?
Beliau menjawab, "Perbuatan tersebut bukan termasuk sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم, bahkan ia adalah perbuatan bid'ah yang dibenci. Hal itu karena beberapa sebab:
Pertama: Akan timbul persangkaan bahwa perbuatan itu adalah sunnah (padahal tidak ada dalilnya, Pen.).
Kedua: Hal itu berakibat akan lebih panjang raka'at kedua dari yang pertama, padahal yang sunnah kebalikannya yaitu raka'at pertama lebih panjang dari raka'at kedua.
Ketiga: Hal itu akan memberatkan makmum karena panjangnya shalat padahal yang sunnah adalah meringankan bacaan tatkala shalat berjama'ah.
Keempat: Bacaan jadi kurang tartil (karena terburu-buru, Pen.).
Kelima: Berakibat menjadikan terlalu pendeknya raka'at-raka'at sebelumnya.
Dan masih banyak sebab lainnya.
Demikian juga tidak ada dalilnya bahwa surat al-An'am diturunkan secara keseluruhan dan serentak dalam satu waktu, dan ini pun tidak bisa dijadikan dalil atas perbuatan tersebut. Sebab itu, tidak boleh melakukan perbuatan tersebut. Wajib menyebarkan pengingkaran terhadapnya karena telah datang banyak hadits tentang larangan melakukan perbuatan baru dalam agama (perkara bid'ah), dan setiap bid'ah adalah sesat, lagi pula perbuatan seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh seorang pun dari salaf shalih."1
--------------------------------------------------------------------------------
1. Lihat Fatawa Imam Nawawi 47 dan 48.
Sumber Artikel : Ibnumajjah.wordpress.com - Ibnumajjah.com
Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial
Related Articles
Jika Anda menikmati artikel ini tinggal klik disini, atau berlangganan untuk menerima artikel terbaru .
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini