Thoharoh Tergabung Junub dan Haidh pada Wanita
Bagaimana jika
ada wanita yang junub ketika haidh?
Mungkinkah? Mungkin saja …
Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizahullah
dalam fatawanya, no. 91793 (https://islamqa.info/ar/91793) berkata bahwa jika
seorang wanita haidh mengalami junub atau ia haidh ketika junub, maka ia tetap
diperintahkan mandi untuk keadaan junubnya.
Ketika sudah mandi seperti itu, maka boleh
bagi wanita haidh tadi membaca Al-Qur’an. Namun kalau masih ada junub, tidak
boleh membaca Al-Qur’an.
Cara mandinya
adalah seperti cara mandi wajib lainnya, dimulai dengan berwudhu, lalu kepala
disiram tiga kali, lalu menyiram anggota badan sebelah kanan kemudian sebelah
kiri, lalu menyiram anggota badan lainnya sehingga seluruh badan terkena air.
Ketika sudah mandi untuk junub, maka
hadats junubnya terangkat, tersisa hadats haidh.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam
Al-Mughni (1: 134),
فإن اغتسلت
للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول
الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل .
إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل
“Jika seorang wanita mandi karena
junubnya di waktu haidhnya, mandinya itu sah. Hadats junubnya hilang. Demikian
pendapat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa junubnya hilang namun
haidhnya tidaklah hilang sampai darahnya berhenti. Imam Ahmad juga berkata bahwa
tidak ada yang kuketahui yang menyarankan untuk tidak mandi (karena junub, pen.)
kecuali ada pendapat dari ‘Atho’. Namun ada riwayat dari beliau pula yang
menyarankan untuk mandi.”
Memoga
bermanfaat.
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini