Home » , » Tergabung Junub dan Haidh pada Wanita

Tergabung Junub dan Haidh pada Wanita

Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, 16 Desember 2016 | Jumat, Desember 16, 2016


Thoharoh Tergabung Junub dan Haidh pada Wanita

Bagaimana jika ada wanita yang junub ketika haidh?

Mungkinkah? Mungkin saja …
Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam fatawanya, no. 91793 (https://islamqa.info/ar/91793) berkata bahwa jika seorang wanita haidh mengalami junub atau ia haidh ketika junub, maka ia tetap diperintahkan mandi untuk keadaan junubnya.
Ketika sudah mandi seperti itu, maka boleh bagi wanita haidh tadi membaca Al-Qur’an. Namun kalau masih ada junub, tidak boleh membaca Al-Qur’an.

Cara mandinya adalah seperti cara mandi wajib lainnya, dimulai dengan berwudhu, lalu kepala disiram tiga kali, lalu menyiram anggota badan sebelah kanan kemudian sebelah kiri, lalu menyiram anggota badan lainnya sehingga seluruh badan terkena air.

Ketika sudah mandi untuk junub, maka hadats junubnya terangkat, tersisa hadats haidh.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (1: 134),

فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل

Jika seorang wanita mandi karena junubnya di waktu haidhnya, mandinya itu sah. Hadats junubnya hilang. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa junubnya hilang namun haidhnya tidaklah hilang sampai darahnya berhenti. Imam Ahmad juga berkata bahwa tidak ada yang kuketahui yang menyarankan untuk tidak mandi (karena junub, pen.) kecuali ada pendapat dari ‘Atho’. Namun ada riwayat dari beliau pula yang menyarankan untuk mandi.

Memoga bermanfaat.


Sources of articles by : rumaysho.com

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->