Transcribed on:
Ingat Allah, Rasulullah dan Waliyullah
Bismillah Walhamdulillah
Semoga Allah SWT Senantiasa memberi perlindungan dan pertolongan kepada kita semua.
Kecantikan Wanita antara Anugerah dan Fitnah
Oleh : Ustadz Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman حفظه الله
Tidak bisa dimungkiri bahwa kecantikan seorang wanita adalah pemikat hati dan
dambaan setiap lelaki. Kecantikan yang lahir dari jiwa yang baik, taat beragama,
dan berasal dari keturunan yang baik adalah karunia yang tak terlukiskan. Namun,
terkadang kecantikan seorang wanita membuat mabuk orang yang melihatnya. seorang
lelaki tidak lagi mengindahkan nilai agama, keturunan, dan Iain-lain dalam
memilih calon istri. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam ketika ada seorang
lelaki yang ingin memilih wanita yang cantik sebagai calon pasangannya?
PERLUNYA MEMPERHATIKAN KECANTIKAN CALON ISTRI
Seorang laki-laki yang akan mengarungi bahtera rumah tangga tentu memilih calon
istri yang terbaik. Selain karena alasan bagus agamanya, faktor kecantikan juga
perlu diperhitungkan karena sudah menjadi fitrah manusiawi bahwa jiwa itu senang
jika melihat suatu yang indah, menarik, dan memesona.
Istri yang cantik akan membuat jiwa suami menjadi tenang, bahagia, dan lebih
bisa menjaga kesucian dirinya. Oleh karena itu, balasan bagi seorang mukmin di
surga nanti adalah para bidadari yang cantik jelita. Allah عزّوجلّ berfirman:
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي مَقَامٍ أَمِينٍ . فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ . يَلْبَسُونَ
مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ . كَذَلِكَ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ
عِينٍ
Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada dalam tempat yang aman, (yaitu) di
dalam taman-taman dan mata air-mata air, mereka memakai sutera yang halus dan
sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan, demikianlah. Dan Kami berikan
kepada mereka bidadari. (QS. ad-Dukhan [44]: 51-54)
Demikian pula hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم telah menunjukkan perlunya
memperhatikan kecantikan wanita yang akan dipilih menjadi calon istri, di
antaranya:
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا
وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang bagus agamanya, niscaya engkau
beruntung."1
Hadits ini menunjukkan bahwa kecantikan adalah suatu runtutan yang dicari
manusia.2 Hadits ini sama sekali tidak melarang untuk mencari wanita yang cantik
dalam memilih calon istri. Hadits ini telah memberikan isyarat bahwa umumnya
manusia sangat memperhatikan masalah kecantikan, bahkan sampai ada yang
mendahulukan kecantikan daripada bagusnya agama, dan ini yang tidak boleh.3
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata, "Dari hadits di atas dapat diambil
pelajaran berupa anjuran untuk menikahi wanita yang cantik. Kecuali, jika ada (dua
orang wanita, salah satunya adalah) wanita cantik yang tidak bagus agamanya,
sedang yang lainnya wanita yang lebih rendah kecantikannya tetapi bagus agamanya,
maka yang bagus agamanya lebih didahulukan. Adapun jika nilai agamanya sama maka
yang lebih cantik lebih didahulukan."4
Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
خَيْرُ النِّسَاءِ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ
"Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkanmu jika kamu melihatnya."5
Imam As-Sindi رحمه الله berkata, "Wanita yang menyenangkan bila dilihat yaitu
karena kecantikannya yang tampak, atau karena akhlaknya yang bagus dalam dirinya
yang selalu taat serta bertaqwa kepada Allah عزّوجلّ."6
Dan Islam menganjurkan agar seorang yang akan menikah untuk terlebih dahulu
melihat calon pasangannya (nazhar).
Tujuannya tidak lain adalah agar tumbuh benih-benih cinta dan kasih sayang.
Diriwayatkan bahwa Sahabat al-Mughirah رضي الله عنه akan meminang seorang wanita,
maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata kepadanya:
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
"Lihat (nazhar)lah calon istrimu karena hal itu akan lebih melanggengkan
hubungan kalian berdua."7
Suatu hari, ada seorang laki-laki yang datang memberi tahu Rasulullah صلى الله
عليه وسلم bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita Anshar. Lalu Nabi صلى الله
عليه وسلم berkata kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Laki-laki itu
menjawab, "Belum." Maka Nabi صلى الله عليه وسلم berkata:
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا
"Pergi dan lihatlah, karena sesungguhnya pada mata kaum Anshar ada sesuatu."8
Pengarang kitab Kasysyaful Qina' mengatakan, "Dianjurkan untuk menikahi gadis
dan dianjurkan juga untuk menikah dengan wanita yang cantik karena hal itu lebih
membuat tenang bagi diri seorang lelaki, lebih bisa menundukkan pandangan, lebih
sempurna dalam menjalin cinta. Oleh karenanya, dibolehkan melihat calon istri
terlebih dahulu sebelum menikah."9
BERTANYA TENTANG KECANTIKAN SEBELUM AGAMANYA!
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa memilih wanita yang cantik untuk
pernikahan adalah sesuatu yang dituntut secara syar'i. Hal ini tentunya setelah
kita mengetahui akan bagusnya agama calon istri yang akan kita nikahi.
Nah, bila seorang laki-laki mendapat tawaran menikah dengan seorang wanita,
apakah yang pertama dia tanyakan agamanya dahulu ataukah kecantikannya dahulu?
Imam Ahmad رحمه الله mengatakan, "Apabila seorang laki-laki ingin meminang
seorang wanita maka hendaknya dia bertanya tentang kecantikan calon istrinya
dahulu; jika kecantikannya dipuji maka barulah bertanya tentang agamanya; jika
ternyata agamanya juga dipuji maka menikahlah dengannya (menikahnya karena
alasan agamanya); jika agamanya ternyata tidak baik maka dia menolak menikah
karena alasan agamanya. Kalau demikian maka jangan bertanya tentang agamanya
dahulu; jika agamanya dipuji kemudian dia bertanya tentang kecantikannya;
kemudian ternyata kecantikannya kurang maka dia menolak menikah karena alasan
kecantikan bukan karena alasan agama."10
KECANTIKAN BUKAN SEGALANYA
Pernikahan merupakan suatu ikatan suci antara dua insan yang berbeda. Sebab itu,
sebelum melangkah lebih jauh hendaknya masing-masing pasangan memilih calon
pendampingnya yang terbaik sebelum memutuskan untuk menikah. Kriteria yang telah
dijelaskan oleh agama sudah jelas yaitu pilihan utama adalah agama karena agama
yang baik akan membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Maka pilihlah pasangan
yang baik agamanya dan dari keturunan orang baik-baik. Jika punya kelebihan
paras cantik atau ganteng maka hal itu adalah nikmat yang harus disyukuri.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ وَانْكِحُوا الْأَكْفَاءَ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ
"Pilihlah dengan cermat untuk benih anak-anak kalian, menikahlah dengan pasangan
yang sepadan, nikahkanlah putri kalian kepada mereka."11
Maka kecantikan wanita tidak bisa mengalahkan kriteria agama yang harus menjadi
pilihan terdepan. Janganlah coba-coba memilih wanita yang cantik memesona tetapi
agamanya rusak, karena hal itu akan membawa penyesalan yang tiada tara. Agama
tetap menjadi prioritas utama, tetapi bukan berarti mengesampingkan kecantikan
dan kriteria yang lain. Pahamilah!
Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ
تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادَ
"Apabila seorang yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu maka
nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan
kerusakan di muka bumi."12
Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa hendaknya tujuan utama untuk
diperhatikan adalah agama dan akhlak dari seorang laki-laki dan wanita. Wajib
para wali yang mengemban tanggung jawab untuk memperhatikan petunjuk yang telah
diberikan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم karena mereka akan ditanya akan amanah
ini pada hari Kiamat. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ
Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: "Apakah
jawabanmu kepada para rasul?" (QS. al-Qashash [28]: 65)13
Imam al-Ghazali رحمه الله berkata, "Apa yang kami jelaskan berupa anjuran untuk
memilih agama, hal itu untuk memberikan pemahaman bahwa wanita tidak dinikahi
karena kecantikannya saja. Hal ini bukan berarti menyepelekan kecantikan,
melainkan maksudnya adalah waspada dari pernikahan yang hanya mengutamakan
kecantikan saja padahal agama calon istrinya rusak. Karena, kecantikan seorang
wanita pada umumnya akan membuat semangat untuk melangkah ke pelaminan dan akan
memudahkan perkara agama juga."14
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata, "Tujuan menikah itu adalah untuk
bersenang-senang dengan istri serta membangun keluarga yang shalihah dan
masyarakat yang selamat. Atas dasar hal ini maka wanita yang layak dinikahi
adalah yang bisa mewujudkan dua tujuan ini, yaitu wanita yang memiliki
kecantikan lahir dan kecantikan batin.
Kecantikan lahir adalah kesempurnaan
fisik karena apabila seorang wanita itu cantik parasnya dan baik tutur katanya
maka mata pun akan senang melihatnya, telinga akan senang mendengar tutur
katanya, hari akan terbuka, dada akan terasa lapang, dan jiwa akan merasa tenang.
Sehingga akan terwujud firman Allah عزّوجلّ:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS.
ar-Rum [30]: 21)
Adapun kecantikan batin adalah kesempurnaan agama dan akhlak. Semakin taat
seorang wanita dalam agama dan semakin sempurna akhlaknya maka semakin disukai
oleh jiwa. Wanita yang taat beragama melaksanakan perintah Allah عزّوجلّ;
menjaga hak-hak suami: hak ranjang, anak-anak, dan hartanya; membantu suami
dalam menaati Allah عزّوجلّ: jika suami lupa maka ia akan mengingatkannya,
apabila suami malas maka ia memompa semangatnya, dan apabila suami marah maka ia
akan berusaha membuatnya tenang. Apabila mungkin untuk mendapatkan wanita yang
cantik lahir dan batinnya maka inilah kesempurnaan dan kebahagiaan."15
________________________________________
1. HR. Bukhari: 5090 dan Muslim: 1466.
2. An-Nawawi, al-Majmu' 16/135.
3. DR. Ali bin Abdirrahman, Ahkam an-Nazhar hlm. 23.
4. Ibnu Hajar, Fathul Bari 9/134.
5. HR. Thabarani dll. Lihat Shahih al-Jami' no. 3299.
6. Hasyiyah as-Sindi 'ala Syarh an-Nasa'i 6/68.
7. HR. Tirmidzi: 1087, Nasai: 3235, Ibnu Majah: 1866, Ahmad 4/144, Darimi 2/134.
Lihat ash-Shahihah no. 96.
9. Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Mufashshal fi Ahkam al-Mar'ah 6/47.
10. Syarh Muntaha al-lradat 3/5.
11. HR. Ibnu Majah: 1968. Hadits hasan (lihat ash-Shahihah no. 1067).
12. HR. Tirmidzi: 1085, Ibnu Majah: 1967, Hakim 2/164. Hadits ini dinyatakan
hasan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah: 1022.
13. Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 12/28.
14. Ihya 'Ulumuddin 2/35.
Akhiri dengan bacaan Alhamdulillah.
Insya Allah, Postingan ini dapat mengantarkan Kejalan Kebenaran, Amin.
Rewritten by :
Rachmat Machmud end Republished by :
Redaction Duta Asri Palem 3
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini