Home » , , , » Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah

Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah

Written By Rachmat.M.Flimban on Senin, 06 Oktober 2014 | Senin, Oktober 06, 2014

Related categories : Fatwa Ulama, akidah, Bid'ah, fatwa

Transcribed on: 30 September 2014,

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad

Soal:

Apa hukumnya menyandingkan lafal Allah dan Muhammad -shallallahu’alaihiwasallam-?

Jawab:

Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dirinci. Bila menyandingkan dalam penyebutan, tentu itu tidak mengapa. Karena Allah subhanahu wata’ala yang menciptakan seluruh makhluk, sedang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah pembawa risalahNya, yang menjadi petunjuk serta rahmad bagi seluruh makhluq.

Sebagaimana kita dapati dalam pengucapan lafal syahadatain; “Asyhadu anlaa ilaa haillallah wa asy hadu anna muhammadar rasuulullah..
(Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak di ibadahi kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah)

Adapun bila menyandingkan, dengan menempelkan lafal Allah dan Muhammad di dinding dengan menyamakan posisinya (seperti yang kita jumpai di masjid-masjid di tanah air, red.) maka ini terlarang, ini perkara baru dalam agama. Seyogyanya ditinggalkan.

04 Dzulhijah 1435 H

Sources of articles by : Muslim.Or.Id and authors by : 

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3

Kembali Keatas

|
Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->