Related categories : Fatwa Ulama, akidah, Bid'ah, fatwa
Transcribed on: 30 September 2014,
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad
Soal:
Apa hukumnya menyandingkan lafal Allah dan Muhammad -shallallahu’alaihiwasallam-?
Jawab:
Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dirinci. Bila menyandingkan dalam penyebutan, tentu itu tidak mengapa. Karena Allah subhanahu wata’ala yang menciptakan seluruh makhluk, sedang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah pembawa risalahNya, yang menjadi petunjuk serta rahmad bagi seluruh makhluq.
Sebagaimana kita dapati
dalam pengucapan lafal syahadatain; “Asyhadu anlaa ilaa haillallah wa asy hadu
anna muhammadar rasuulullah..”
(Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak di ibadahi kecuali Allah, dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah)
Adapun bila menyandingkan, dengan menempelkan lafal Allah dan Muhammad di dinding dengan menyamakan posisinya (seperti yang kita jumpai di masjid-masjid di tanah air, red.) maka ini terlarang, ini perkara baru dalam agama. Seyogyanya ditinggalkan.
04 Dzulhijah 1435 H
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
| |
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini