Home » , , » Orang Tua Menafkahi Dengan Harta Haram

Orang Tua Menafkahi Dengan Harta Haram

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 26 Agustus 2014 | Selasa, Agustus 26, 2014

Related categories : Keluarga, Haram, Harta, Nafkah, Sholat

Transcribed : 23 Agust 2014 M

Soal:

Assalamu’alaikum. Ana mau tanya, ana seorang anak yang duduk di kelas 3 SMK. Ana tinggal bersama keluarga yang jauh dari agama, semuanya tidak shalat kecuali ana. Kemudian, orang tua menafkahi ana dengan cara yang haram. Bagaimana solusinya karena pada saat ini ana belum bisa cari uang sendiri karena masih sekolah dan ana takut amalan ibadah ana tidak diterima Allah karena ana diberi makan dari cara yang haram. Mohon nasihatnya.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Hendaknya antum jangan henti-henti menasihati orang tua dan keluarga. Kalau semua pendapatan orang tua atau sebagian besar haram maka tidak boleh antum memakan darinya kecuali dalam keadaan darurat seperti kesusahan yang sangat. Apabila nanti antum sudah mampu maka segera mencari uang sendiri yang halal. Amalan ibadah tetap diterima bila memenuhi syarat diterimanya ibadah.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.6 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Sources of articles by : Soaldanjawab.wordpress.com and authors by : 

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3

Kembali Keatas

|
Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->