Home » , , , , » Menyerahkan Zakat Kepada Orang yang Terkena Hukum Pidana dan Terlilit Hutang

Menyerahkan Zakat Kepada Orang yang Terkena Hukum Pidana dan Terlilit Hutang

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 22 Juli 2014 | Selasa, Juli 22, 2014

Category  : Fiqih Ibadah, Fiqih, Zakat, Ramadhan

Soal: Apakah boleh menyerahkan zakat kepada orang yang terkena hukum pidana atau terkena denda (diyat) dan orang yang terlilit hutang bilamana mereka meminta bantuan?

Jawab: Allah telah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya:
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” (QS. 9:60)

Di antara orang yang berhak menerima zakat tersebut adalah orang yang berhutang. Orang yang berhutang ada dua jenis:

(Pertama) Yang berhutang demi mendamaikan dua orang yang bersengketa. Yaitu orang yang menjadi penengah untuk mendamaikan dua kelompok besar yang bertikai. Misalnya antara dua kabilah besar atau dua keluarga besar yang bersengketa tentang darah dan harta hingga menjurus kepada permusuhan, kemudian si penengah tersebut menanggung pembayaran harta yang dipersengketakan untuk meredam permusuhan di antara mereka. Maka dibolehkan menyerahkan zakat kepada si penengah tersebut sejumlah uang yang ditanggungnya meskipun ia orang kaya. Hal itu jika uang yang dipakai oleh si penengah tersebut uang pinjaman, jika uangnya sendiri, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya.

(Kedua)Orang yang berhutang untuk menebus dirinya dari orang kafir, atau untuk perniagaan yang dibolehkan atau yang diharamkan kemudian ia bertaubat. Jika ia seorang fakir, maka dibolehkan menyerahkan zakat kepadanya untuk melunasi hutangnya sekalipun karena Allah. (Lajnah Da’imah)


Publisher of the article by :www,alsofwah.or.id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->