Soal: Apakah boleh menyerahkan zakat kepada orang yang terkena hukum pidana atau terkena denda (diyat) dan orang yang terlilit hutang bilamana mereka meminta bantuan?
Jawab: Allah telah
menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya:
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” (QS. 9:60)
Di antara orang yang berhak menerima zakat tersebut adalah orang yang berhutang. Orang yang berhutang ada dua jenis:
(Pertama) Yang berhutang demi mendamaikan dua orang yang bersengketa. Yaitu orang yang menjadi penengah untuk mendamaikan dua kelompok besar yang bertikai. Misalnya antara dua kabilah besar atau dua keluarga besar yang bersengketa tentang darah dan harta hingga menjurus kepada permusuhan, kemudian si penengah tersebut menanggung pembayaran harta yang dipersengketakan untuk meredam permusuhan di antara mereka. Maka dibolehkan menyerahkan zakat kepada si penengah tersebut sejumlah uang yang ditanggungnya meskipun ia orang kaya. Hal itu jika uang yang dipakai oleh si penengah tersebut uang pinjaman, jika uangnya sendiri, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya.
(Kedua)Orang yang berhutang untuk menebus dirinya dari orang kafir, atau untuk perniagaan yang dibolehkan atau yang diharamkan kemudian ia bertaubat. Jika ia seorang fakir, maka dibolehkan menyerahkan zakat kepadanya untuk melunasi hutangnya sekalipun karena Allah. (Lajnah Da’imah)
Publisher of the article by :www,alsofwah.or.id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini