Home » , , , , » Hukum Menyediakan Permadani dan Merenovasi Masjid dari Uang Zakat

Hukum Menyediakan Permadani dan Merenovasi Masjid dari Uang Zakat

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 22 Juli 2014 | Selasa, Juli 22, 2014

Category  : Fiqih Ibadah, Fiqih, Zakat, Ramadhan

Soal: Apakah boleh mengalokasikan uang zakat untuk membeli permadani masjid, merenovasinya dan sejenisnya. Sebagai catatan, tidak ada seorangpun yang mampu mengurusinya sementara penduduk sekitar masjid adalah orang-orang fakir.

Jawab: Tidak syak lagi bahwa pengurusan masjid berkaitan dengan Departemen Agama yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurus dan memperbaiki masjid-masjid, termasuk menyediakan permadani dan mencukupi kebutuhan masjid. Jika Departemen Agama tidak mampu untuk mengurus seluruh kebutuhan masjid karena mengurus urusan yang lebih penting serta menunda pengurusan masjid, sementara penduduk tidak sabar menunggu, maka hendaknya mereka segera memperbaiki masjid tersebut dari harta mereka. Adapun zakat terkhusus untuk delapan jenis orang yang telah ditentukan Allah dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. 9:60)

Dari situ jelaslah bahwa masjid bukanlah salah satu dari delapan jenis yang disebutkan dalam ayat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, kepada keluarga serta sahabat-sahabat beliau. Wabillahi taufiq. (Lajnah Da’imah)


Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->