Home » , , » Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Satu Keluarga

Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Satu Keluarga

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 22 Juli 2014 | Selasa, Juli 22, 2014

Category  : Fiqih Ibadah, Fiqih, Zakat, Ramadhan

Soal: Apabila seorang ingin mengeluarkan zakat hartanya yang jumlahnya sedikit, misalnya dua ratus riyal. Manakah yang lebih utama, menyerahkannya kepada satu keluarga (yang berhak menerima zakat) atau membagi-bagikannya kepada beberapa keluarga. Berilah kami jawaban semoga Anda mendapat pahala.

Jawab: Jika jumlah zakat yang akan dikeluarkan jumlahnya sedikit, tentu saja menyerahkannya kepada satu keluarga yang membutuhkan lebih utama dan afdhal. Sebab membagi-bagikannya kepada beberapa keluarga sementara jumlahnya sedikit tentu saja manfaatnya juga berkurang. (Syaikh Ibnu Baz)


Publisher of the article by :www.alsofwah.or.id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->