Home » , , » Mencium Istri, Batalkah Puasa?

Mencium Istri, Batalkah Puasa?

Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, 18 Juli 2014 | Jumat, Juli 18, 2014

Category  : Bahasan Utama, pembatal puasa

Apakah mencium istri dapat membatalkan puasa?

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.(Syarh Shahih Muslim, 7: 215)

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata,

هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »

“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Ahmad 1: 21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Ulama Al Lajnah Ad Daimah pernah ditanya, “Jika ada yang mencumbu istrinya di siang hari bulan Ramadhan tanpa bersetubuh, namun keluar mani di luar, bagaimana hukum dalam masalah tersebut?

Jawab para ulama di Komisi Fatwa tersebut, “Jika mencumbu istri tanpa adanya jima’ (hubungan intim) ketika dalam keadaan berpuasa Ramadhan, namun keluar mani, maka puasanya batal. Lalu saat itu yang melakukannya mesti menahan diri dari berbagai pembatal puasa hingga tenggelam matahari, kemudian puasa hari tersebut diganti dan banyaklah memohon ampun pada Allah karena kesalahan tersebut. Namun kesalahan ini tidak dikenai kewajiban kafarah (tebusan).

Seharusnya yang menjalani puasa benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan dan merusak puasanya. Orang yang berpuasa mesti meninggalkan berbagai syahwat, makanan dan minuman karena Allah sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 18647, 9: 156)

Hanya Allah yang memberi taufik.

Publisher of the article by :Muslim.Or.Id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->