Home » , » Hukum Tepuk Tangan

Hukum Tepuk Tangan

Written By Rachmat.M.Flimban on Rabu, 23 Juli 2014 | Rabu, Juli 23, 2014

Category  : Akhlaq dan Nasehat, adab, Akhlak, tepuk tangan

Posted: 22 Jun 2014 06:00 AM PDT

Kebiasaan tepuk tangan nampaknya sudah terkesan lumrah bagi masyarakat kita. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tepuk tangan dalam perspektif Islam?

Perbuatan Jahiliyah

Bertepuk tangan termasuk perbuatan jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

Tidaklah shalat mereka (orang Jahiliyah) di sisi Ka’bah melainkan dengan ‘muka-an’ dan ’tashdiyatan’.” (QS. Al Anfal : 35)
Syaikh Abdurrahman As Si’di menuturkan, “Yang dimaksud ‘muka-an’ dan’tashdiyatan’ pada ayat ini ialah bersiul dan bertepuk tangan. Kedua perbuatan ini merupakan perbuatan yang teramat jahil…” (Taisir Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman As-Si’di).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menerangkan bahwa hukum bertepuk tangan setidaknya menurut pendapat ulama, hukumnya makruh. Namun, yang lebih tepat hukumnya adalah haram, karena kaum muslimin dilarang untuk bertasyabbuh (menyerupai) amalan orang kafir (Fatwa Syaikh Bin Baz Jilid I, Abdul Aziz bin Baz).

Rincian hukum tepuk tangan

Hukum bertepuk tangan sendiri dirinci hukumnya bagi laki-laki dan wanita. Untuk laki-laki, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam ceramahnya di Masjid Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud Riyadh, menjelaskan bahwa tepuk tangan bagi laki-laki itu ada tiga perincian.

Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai ritual ibadah, seperti halnya yang dilakukan orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Tepuk tangan semacam ini haram hukumnya. Sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al Anfal ayat 35.

Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Ulama menyatakan haram hukumnya, ada juga sebagian ulama yang menilai makruh hukumnya.

Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai sarana pembangkit semangat. Tepuk tangan semacam ini dihukumi mubah. Syaikh menjelaskan bahwa poin ini hanya diperuntukkan untuk anak-anak, sedangkan tidak boleh bagi orang dewasa semisal mahasiswa. (Washaya wa Taujihat li Thulabil Ilmi, Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu al Khalil).

Tepuk tangan bagi wanita

Terkhusus bagi wanita, dibolehkannya untuk bertepuk tangan dalam rangka menegur Imam yang keliru dalam shalatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

Barangsiapa menjadi makmum, lalu ia merasa ada kekeliruan (imam) dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih. Karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari No. 7190)

Adapun jika diluar shalat, hukum asal bertepuk tangan ialah terlarang bagi wanita. Akan tetapi, diperbolehkan asalkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar mendesak dan dibutuhkan, semisal bertepuk tangan dalam rangka memotivasi anak.

Allahu Ta’ala A’lam


Publisher of the article by :Muslim.Or.Id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->