Home » , » Fatwa Ulama: Bersumpah Sambil Memegang Al Qur’an

Fatwa Ulama: Bersumpah Sambil Memegang Al Qur’an

Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, 07 Maret 2014 | Jumat, Maret 07, 2014

Fatwa Ulama: Bersumpah Sambil Memegang Al Qur’an
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Apakah hukum meletakkan tangan di atas mushaf Al Qur’an lalu bersumpah?
Jawab:
Ini tidak ada asalnya. Ini tidak perlu dilakukan, yaitu meletakkan tangan di atas mushaf lalu bersumpah. Tidak boleh, ini tidak perlu dilakukan. Demikian.
Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=yw7cwgyaUVk

Sumber Artikel : Muslim.Or.Id
Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial


Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->