Ftawa Ulama dan Ustadz ahlus sunnah
Sumber Artikel : Soaldanjawab.wordpress.com
Soal:
Saya pernah mendengar ada ustadz mengatakan bahwa seorang yang telah berkumpul dengan istrinya di malam harinya dilarang masuk ke liang kubur untuk menurunkan jenazah dan menguburkannya, apakah ini ada dasarnya?
Jawab:
Ada beberapa riwayat yang shohih dalam hal ini, sebagaimana dalam hadits berikut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُدْفَنُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَـمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا قَالَ فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
Dari Anas رضي الله عنه berkata: "Kami mengantarkan jenazah putri Rosululloh صلي الله عليه وسلم ketika dikuburkan, saat itu Rosululloh duduk di pekuburan, aku melihat matanya mengeluarkan air mata, lalu dia صلي الله عليه وسلم bersabda: 'Apakah ada di antara kalian yang tidak berkumpul dengan istrinya malam ini?" Lalu Abu Tholhah berkata: 'Saya! Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda: 'Turunlah ke kuburnya.' lalu dia turun, dan menguburkannya" (HR Bukhori 3/122, 162)
Dalam hadits yang lain Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْقَبْرَ
رَجُلٌ قَارَفَ اللَّيْلَةَ أَهْلَهُ
Seseorang yang mengumpuli istrinya di malam ini tidak
boleh masuk ke liang kubur. (HR. Ahmad 3/229-270, Thohawi 3/202), dishohihkan
al-Albani dalam Ahkamul Jana'iz hal 188-189). []
Disalin dari:
Majalah
Al-Furqon No.75 Ed.5 Th.7 1428 H/ 2007 M, Rubrik Soal-Jawab asuhan
Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله, hal.7
Fatwa
terkait:
Aktivitas Ketika Junub
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini