Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/ Tahun XIV
Disalin dari e-Book Ibnumajjah.com
Kedua, Tentang Puasa Nisfu (Pertengahan) Sya'ban.
Ibnu Rajab رحمه الله menyebutkan dalam al-Latha'if, (hlm. 143, cet. Dar Ihya' Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah dari 'Ali رضي الله عنه bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Jika malam Nisfu Sya'ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena Allah turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, "Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni? adakah yang memohon rizki lalu akan saya beri? ..."
Saya mengatakan, "Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis kitab al Mannar. Beliau mengatakan (Majmu' Fatawa beliau 5/622), 'Yang benar, hadits itu maudhu' (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad رحمه الله dan Yahya bin Ma'in رحمه الله mengatakan, 'Orang ini pernah memalsukan hadits."
Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya'ban itu bukan amalan sunat. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama', hukum syari'at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).
Ketiga, Tentang Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban.
Ada beberapa riwayat yang dikomentari sendiri oleh Ibnu Rajab رحمه الله setelah membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan. Kebanyakan para ulama menilainya lemah
sementara Ibnu Hibban menilai sebagiannya shahih dan beliau membawakannya dalam shahih Ibnu Hibban. Diantara contohnya, dalam sebuah riwayat dari Aisyah رضي الله عنها,
"Sesungguhnya Allah akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya'ban lalu Allah memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb."
Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Tirmidzi menyebutkan bahwa Imam Bukhari menilai hadits ini lemah. Kemudian Ibnu Rajab menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini seraya mengatakan, "Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun memiliki kelemahan. "
As-Syaukani رحمه الله menyebutkan bahwa dalam riwayat Aisyah رضي الله عنها tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Baz رحمه الله menyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya'ban.
Keempat, Tentang Shalat Pada Malam Nisfu Sya'ban.
Untuk masalah ini ada tiga tingkatan:
Tingkatan pertama, shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya diluar malam nisfu Sya'ban. Seperti orang yang terbiasa melakukan shalat malam. Jika orang ini melakukan shalat malam yang biasa dilakukannya diluar malam nisfu Sya'ban pada malam nisfu Sya'ban tanpa memberikan tambahan khusus dan dengan tanpa ada keyakinan bahwa malam ini memiliki keistimewaan, maka shalat yang dikerjakan orang ini tidak apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru dalam agama Allah.
Tingkatan kedua, shalat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu Sya'ban. Ini termasuk bid'ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi j§ yang menyatakan Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga dengan para shahabatnya. Adapun hadits Ali صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah , "Jika malam nisfu Sya'ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya." Diatas sudah dijelaskan bahwa Ibnu Rajab رحمه الله menilainya lemah, sementara Rasyid Ridha رحمه الله menilainya palsu. Hadits seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan hukum syar'i. Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan hadits lemah dalam masalah fadhailul a'mal, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, diantaranya,
(Syarat Pertama) kelemahan hadits itu tidak parah. Sementara kelemahan hadits (tentang shalat nisfu Sya'ban) ini sangat parah. Karena diantara perawinya ada orang yang pernah memalsukan hadits, sebagaimana kami nukilkan dari Muhammad Rasyid Ridha.
(Syarat Kedua), hadits yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada dasarnya. Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadits-hadits lemah yang menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka hadits-hadits lemah ini bisa memberikan tambahan motivasi untuk melakukannya, dengan mengharapkan pahala yang disebutkan tanpa meyakininya sepenuh hati. Artinya, jika benar, maka itu kebaikan bagi yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama. Dan sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan untuk menunaikan shalat nisfu Sya'ban, syarat-syarat ini tidak terpenuhi. Karena perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab dan yang lainnya. Dalam al-Lathaif (hlm. 145) Ibnu Rajab mengatakan, "Begitu juga tentang shalat malam pada malam nisfu Sya'ban, tidak ada satu dalil sahih pun dari Nabi صلى الله عليه وسلم maupun dari shahabat. Muhammad Rasyid Ridha mengatakan, "Allah سبحانه و تعالي tidak mensyari'atkan bagi kaum Mukminin satu amalan khusus pun pada malam nisfu Sya'ban ini, tidak melalui kitabullah, ataupun melalui lisan Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga tidak melalui sunnah beliau صلى الله عليه وسلم."
Syaikh Bin Baz رحمه الله mengatakan, "Semua riwayat yang menerangkan keutamaan shalat malam nisfu Sya'ban adalah riwayat palsu."
Keterangan terbaik tentang shalat malam nisfu Sya'ban yaitu perbuatan sebagian tabi'in, sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dalam al-Lathaif (hlm. 144), "Malam nisfu Sya'ban diagungkan oleh tabi'in dari Syam. Mereka bersungguh-sungguh melakukan ibadah pada malam itu. Dari mereka inilah, keutamaan dan pengagungan malam ini diambil. Ada yang mengatakan, 'Riwayat yang sampai kepada mereka tentang malam nisfu Sya'ban itu adalah riwayat-riwayat isra'iliyyat.' Ketika kabar ini tersebar diseluruh negeri, manusia mulai berselisih pendapat, ada yang menerimanya dan sependapat untuk mengagungkan malam nisfu Sya'ban, sedangkan Ulama Hijaz mengingkarinya. Mereka mengatakan, 'Semua itu perbuatan bid'ah.'
Tidak diragukan lagi, pendapat ulama Hijaz ini adalah pendapat yang benar. Karena Allah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. al-Maidah/5:3).
Seandainya shalat malam nisfu Sya'ban itu bagian dari agama Allah, tentu Allah سبحانه و تعالي jelaskan dalam kitab-Nya, atau dijelaskan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم melalui ucapan maupun perbuatannya صلى الله عليه وسلم. Ketika keterangan itu tidak ada, itu berarti shalat khusus ini bukan bagian dari agama Allah عزّوجلّ. Semua (ibadah) yang bukan bagian dari agama Allah سبحانه و تعالي adalah bid'ah, sementara ada dalil shahih dari nabi صلى الله عليه وسلم, bahwa beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:
كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
"Semua bid'ah itu sesat." (HR. Muslim)
Tingkatan ketiga, dikerjakan malam itu satu shalat khusus dengan jumlah tertentu dan ini dilakukan tiap tahun. Maka ini lebih parah daripada tingkatan kedua dan lebih jauh dari sunnah. Riwayat-riwayat yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits palsu. As-Syaukani mengatakan (al-Fawaidul Majmu'ah, hlm. 15), "Semua riwayat tentang shalat malam nisfu Sya'ban ini adalah riwayat bathil dan palsu."
Kelima, Tersebar Kabar Di Masyarakat Bahwa Pada Malam Nisfu Sya'ban Itu Ditentukan Apa yang Akan Terjadi Tahun Itu.
Ini kabar yang bathil. Malam penentuan takdir kejadian selama setahun itu yaitu pada malam qadar (Lailatul Qadar). Allah berfirman:
حم. وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ. إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ. فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ
"Haa miim. Demi Kitab (al Qur'an) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (QS. ad-Dukhan/44:1-4).
Malam diturunkannya al-Qur'an adalah lailatul qadar. Allah berfirman:
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
"Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al-Quran) pada malam kemuliaan. (QS. al-Qadr/97:1)
yaitu pada bulan Ramadhan. Karena Allah عزّوجلّ menurunkan al-Qur'an pada bulan itu. Allah عزّوجلّ berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al Qur'an." (QS. al-Baqarah/2:185)
Orang yang mengira bahwa malam nisfu Sya'ban merupakan waktu Allah عزّوجلّ menentukan apa yang akan terjadi dalam tahun itu berarti dia telah menyelisihi kandungan al-Qur'an.
Keenam, Ada Sebagian Orang Membuat Makanan Pada Hari Nisfu Sya'ban Dan Membagikannya Kepada Fakir Miskin.
Ini yang mereka namakan 'asyiyatul walidain. Perbuatan ini juga tidak ada dasarnya dari Nabi صلى الله عليه وسلم. Sehingga mengkhususkan amalan ini pada nisfu Sya'ban termasuk amalan bid'ah yang telah diperingatkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan sabda beliau صلى الله عليه وسلم:
كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
"Semua bid'ah itu sesat." (HR. Muslim)
Ketahuilah, orang yang membuat kebid'ahan dalam agama Allah عزّوجلّ ini berarti dia telah terjerumus dalam beberapa larangan :
-
Perbuatannya menyiratkan pendustaan terhadap kandungan firman Allah عزّوجلّ:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu." (QS. al-Maidah/5:3).
Karena apa yang dibuat-buat ini dan diyakini sebagai bagian dari agama ini tidak termasuk agama ketika agama ini diturunkan. Dengan demikian, ditinjau dari kebid'ahan ini berarti agama itu belum sempurna (sehingga perlu disempurnakan-red)
-
Membuat-buat suatu yang baru menyiratkan kelancangan terhadap Allah dan RasulNya.
-
Orang yang membuat-buat suatu yang baru berarti ia memposisikan dirinya sama dengan Allah عزّوجلّ dalam menghukumi manusia. Allah berfirman, yang artinya:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS. as-Syuura/42:21)
-
Membuat-buat suatu baru berkonsekuensi satu diantara dua. Yang pertama, Nabi صلى الله عليه وسلم tidak tahu bahwa amalan ini bagian dari agama dan kedua, Nabi صلى الله عليه وسلم tahu namun beliau menyembunyikannya. Kedua anggapan ini adalah celaan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم karena yang pertama menuduh beliau صلى الله عليه وسلم tidak tahu syari'at dan kedua menuduh beliau menyembunyikan bagian dari agama Allah yang beliau صلى الله عليه وسلم ketahui.
-
Kebid'ahan menyebabkan manusia berani terhadap syari'at Allah عزّوجلّ. Ini sangat dilarang oleh Allah عزّوجلّ.
-
Kebid'ahan ini akan memecah belah umat. Karena masing-masing membuat manhaj sendiri dan menuduh yang lain masih kurang. Ini akan menyeret umat kedalam apa yang dilarang Allah dalam firmanNya:
وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَـئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka, mereka Itulah orang- orang yang mendapat siksa yang berat, (QS. Ali lmran/3:105) dan dalam firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَفْعَلُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi bergolong- golong, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat." (QS. al-An'am/6:159)
-
Kebid'ahan ini membuat pelakunya tersibukkan sehingga meninggalkan suatu yang disyariatkan. Para pembuat bid'ah itu, tidaklah membuat suatu kebid'ahan kecuali pada saat yang sama dia telah menghancurkan syariat yang sepadan dengannya.
Sesungguhnya apa yang tercantum dalam kitabullah dan sunnah yang shahih itu sudah cukup bagi orang-orang yang mendapat hidayah dari Allah سبحانه و تعالي. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاء لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ. قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
"Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah, "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah mereka bergembira dengannya, karunia Allah dan rahmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (QS. Yunus/10:57-58)
dan firman-Nya:
فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى
"Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." (QS. Thaha/20:123)
Akhirnya saya memohon kepada Allah عزّوجلّ agar senantiasa memberikan petunjuk kepada kita dan kepada saudara-saudara kita kaum Muslimin menuju shiratul mustaqim dan saya memohon kepada Allah عزّوجلّ agar senantiasa menolong kita di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah عزّوجلّ Maha Dermawan dan Maha Pemurah.[]
Publisher of the article by : Ibnumajjah.com
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini