Home » , , , » Mengenakan Kaos dan Celana Dalam Saat Berihram

Mengenakan Kaos dan Celana Dalam Saat Berihram

Written By Rachmat.M.Flimban on Kamis, 02 Oktober 2014 | Kamis, Oktober 02, 2014

Related categories : Bahasan Utama, ,Fiqih, Fiqh, Haji, ihram

Transcribed on: 22 September 2014,

Sebagian jamaah haji karena kurangnya ilmu ada yang memakai kaos dalam, celana dalam, atau menutup kepalanya dengan topi atau pecis. Padahal mengenakan seperti itu terlarang saat berihram bagi kaum pria. Akan dibolehkan kembali setelah tahallul.

Larangan di atas diterangkan dalam hadits berikut ini.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ »

Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542)

Ibnul Mundzir menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa tidak boleh mengenakan pakaian yang berjahit (membentuk lekuk tubuh seperti dicontohkan dalam hadits, -pen). Ibnul Mundzir mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai larangan mengenakan pakaian berjahit -yang membentuk lekuk tubuh-. Yang sedang berihram tidak boleh mengenakannya.

Yang dimaksud libasul makhith (pakaian berjahit) adalah kemeja, celana, dan pakaian semisal itu.

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ mengatakan, “Terlarang mengenakan libasul makhith atau yang semakna dengannya. Di mana pakaian tersebut membentuk lekuk tubuh. Pakaian yang bermodel seperti itulah yang terlarang dikenakan di badan atau di sebagaian anggota badan, baik pakaian tersebut terdapat berjahit ataukah tidak.

Jadi yang jadi pokok masalah adalah karena pakaian tersebut membentuk badan seperti yang kita temui pada kemeja dan celana. Sehingga dari sini berarti untuk kaos dalam dan celana dalam tidak boleh pula digunakan.

Semoga bermanfaat bagi yang akan berhaji. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Masail Mu’ashiroh mimma Ta’ummu bihil Balwa fii Fiqhil ‘Ibadat, Nayif bin Jam’an ‘Abud, terbitan Dar Kunuz Isbiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Sources of articles by : Muslim.Or.Id and authors by : 

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3

Kembali Keatas

|
Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->