Related categories : Muslimah, Nikah
Transcribed on: 04 Sep 2014
Masih ingat cerita rakyat dari tanah Minang ? Cerita rakyat yang sudah masyhur di seantero negeri. Kisah tentang seorang gadis cantik jelita yang bernama Siti Nurbaya, yang dinikahkan paksa oleh ayahnya untuk seorang pria paruh baya bernama Datuk Maringgih. Untuk membayar lilitan hutang yang menimpa Sang Ayah. Kurang lebih demikian inti cerita tersebut.
Lalu bagaimana pandangan islam terhadap perlakuan seperti ini?
Perlu kita ketahui bahwa kerido’an mempelai pengantin untuk mengikrarkan ikatan suci merupakan suatu kewajiban dalam pernikahan. Islam menolak pemaksaan orang tua atas anak gadis agar mau menikah dengan laki-laki pilihan orang tua, sedang ia sendiri tidak menyukai. Jadi nikah itu dibangun atas dasar cinta dan kasih-sayang. Karena tujuan daripada nikah adalah untuk meraih mawaddah wa rahmah (ketulusan cinta dan kasih-sayang). Hal ini akan sulit tercapai bila pernikahan dibangun atas dasar pemaksaan.
Tak Bisa Memaksakan Cinta
Pernikahan berkaitan langsung dengan perasaan anak gadis yang insya-Allah akan mendampingi suaminya seumur hidup. Dialah nanti yang akan merasakan manis-indahnya pernikahan ataupun pahit-getirnya perpisahan, kalau ternyata cinta tak bisa tumbuh juga. Oleh karena itu, seorang ayah perlu meminta izin kepada anak gadisnya sebelum menikahkan.
Karena ia tak bisa memaksakan cinta. Cinta adalah ekspresi naluri untuk mencintai lelaki dambaan hatinya; rasa kasih-sayang yang muncul dari lubuk hati yang terdalam. Al-Quran pun memaklumi hal ini, bahwa cinta tak bisa dipaksakan bagaimanapun keadaannya. Allah ta’ala berfirman,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَة
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil kepada istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. an-Nisaa’: 129)
“Sebagian ahli tafsir (menjelaskan makna firman Allah ta’ala), ‘Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu)…’, (maksudnya adalah: engkau tak akan mampu berlaku adil) dalam hal perasaan yang ada dalam hati (red. rasa cinta dan kecenderungan hati). ” Kata Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab beliau Al-Umm.
Beliau melanjutkan, ” Karena Allah subhanahu wa Ta’ala telah mengampuni hamba-hambaNya terhadap apa yang terdapat dalam hati mereka, ‘…maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)…’ Maknanya: janganlah kamu memperturutkan keinginan hawa nafsumu dengan melakukan perbuatan (yang menyimpang dari syariat). Dan penafsiran seperti ini amatlah tepat, wallahu a’lam.” ( Lihat: Kitab Al-Umm 5: 158)
Imam Qurthubi rahimahullah juga menjelaskan demikian, “(Dalam ayat ini) Allah ta’ala mengabarkan ketidakmampuan (manusia) untuk bersikap adil kepada istri-istrinya. Maksudnya dalam hal (menyamakan) kecenderungan hati atau cinta, berhubungan intim dan ketertarikan dalam hati.” ( Tafsir Al-Qurthubi, 5: 387)
Pernah Terjadi di Zaman Nabi
Kejadian yang seperti ini pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Kemudian mari kita lihat bagaimana baginda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menyikapinya.
Disebutkan dalam riwayat dari shohabiyyah Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha,
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
“Bahwa ayahnya menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukai. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Bukhari no. 5138)
Dikisahkan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Seorang gadis menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Ia mengadukan ayahnya yang telah menikahkan gadis tersebut tanpa keridhaan hatinya. Lantas Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepada Sang Gadis (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya ataukah membatalkan pernikahannya). (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2096 dan Ibnu Majah no. 1875)
Secara eksplisit Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menyatakan dalam sabdanya,
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta musyawarahnya. Demikian seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Bila ia diam.” ( HR. Bukhori no. 5136, Muslim no. 1419, Abu Dawud no. 2092, at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah no. 1871 dan An-Nasai VI/86 )
Dari hadits-hadits di ataslah kemudian para ulama menyimpulkan bahwa keridoan seorang gadis terhadap lelaki yang meminangnya merupakan suatu keharusan dalam pernikahan. Sampai-sampai Imam Bukhari memberikan judul bab dalam kitab shahih beliau terhadap hadits di atas,
باب لا ينكح الأب وغيره البكر والثيب إلا برضاها
“Bab: Seorang ayah atau wali lainnya tidak boleh menikahkan anak gadisnya atau wanita janda kecuali dengan keridoan wanita yang hendak ia nikahkan.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab beliau; Fathul Baari menjelaskan maksud bab yang dituliskan oleh Imam Bukhari di atas,
إن الترجمة معقودة لاشتراط رضا المزوجة بكرا كانت أو ثيبا صغيرة كانت أو كبيرة ، وهو الذي يقتضيه ظاهر الحديث
“Judul ini menjelaskan disyaratkannya ridho dari mempelai wanita (dalam pernikahan), baik yang masih gadis ataupun janda; janda muda ataupun janda tua. Inilah yang sesuai dengan kontekstual hadits. ”
Pilihan yang Tepat
Sejatinya para ulama bersilang pendapat dalam masalah ini. Namun dalam perselisihan pendapat ulama tentu tak semuanya benar. Ada salah satu pendapat yang paling mendekati kebenaran yang harus kita pilih, karena dalil-dalil yang menopangnya kuat.
Pendapat yang benar dalam permasalahan ini adalah diharuskan bagi orang tua untuk meminta izin anak gadisnya sebelum menikahkannya dengan lelaki yang datang meminang. Karena dalil-dalil yang mendukung pendapat ini cukup kuat. Diantaranya hadis-hadits yang telah kami sebutkan di atas.
Pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas ulama seperti mazhab Abu Hanifah, Imam Ahmad, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga rahmat Allah menyertai mereka- . (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 127)
Dalam Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah merajihkan pendapat ini,
وأما البالغ الثيب فلا يجوز تزويجها بغير إذنها لا للأب ولا لغيره بإجماع المسلمين، وكذلك البكر البالغ ليس لغير الأب والجد تزويجها بدون إذنها بإجماع المسلمين، وأما الأب والجد فينبغي لهما استئذانها، واختلف العلماء في استئذانها: هل هو واجب أو مستحب؟ والصحيح أنه واجب
“Adapun janda yang sudah baligh, tidak boleh bagi walinya untuk menikahkan tanpa izin dari janda tersebut. Baik wali tersebut ayahnya sendiri atau selainnya. Ini sudah kesepakatan kaum muslimin. Demikian pula seorang gadis yang sudah baligh, tidak boleh bagi wali selain dari ayahnya atau kakeknya untuk menikahkan tanpa ijin dari gadis tersebut. Ini juga sudah menjadi kesepakatan kaum muslimin. Adapun bagi ayah dan kakeknya (red. wali dari mempelai wanita) seyogyanya meminta ijin kepada putri yang hendak ia nikahkan. Dan para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini (red. perijinan wali ayah atau kakek kepada gadis dewasa yang hendak ia nikahkan) ; apakah ijin di sini wajib ataukah mustahab (anjuran). Yang benar hukum izin di sini adalah wajib. ” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 24)
Diantara alasan beliau dalam merajihkan pendapat ini, bahwa dalam pernikahan, Allah ta’ala telah mensyariatkan bagi istri bila ia mendapati hal-hal yang kurang disenangi dari suaminya untuk meminta pisah (khulu’ atau gugat cerai). Lantas bagaimana mungkin dibolehkan menikahkan wanita tersebut atas dasar pemaksaan?! Yang mana tidak ada cinta atau kesukaan wanita tersebut terhadap lelaki yang hendak meminangnya sejak awal pernikahan?! (Lihat: Majmu’ Al-Fatawa, 32: 25)
Di samping itu, pemaksaan dapat menjerumuskan anak kepada dosa besar. Minimal dosa karena tidak taat pada suami, termasuk dalam melayani keinginan suami di tempat tidur, karena tidak ada kehangatan cinta di hatinya. Padahal, penolakan istri untukmelakukan hubungan intim termasuk perkara yang sangat dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.
Oleh karena itulah Nabi shallahu’alaihiwasallam secara tegas bersabda,
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma)
Jadi mintalah persetujuan puterimu sebelum Anda menikahkannya dengan seorang lelaki yang datang meminang. Agar dia tenang dan bahagia dalam menjalani bahtera rumah tangga. Agar keberkahan dan mawaddah war rahmah itu dalam pernikahannya tercapai.
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
| |
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini