Home » , » Hukum Suami Membayar Zakat Istrinya

Hukum Suami Membayar Zakat Istrinya

Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, 12 September 2014 | Jumat, September 12, 2014

Related categories :Soal Jawab,Zakat,Zakat Fitrah,Zakat Ma, Ramadhan

Transcribed on: 11 September 2014

Soal:

Bolehkah suami mengeluarkan zakat mal dengan niat untukku. perlu diketahui bahwa dialah yang memberiku uang? Dan bolehkan zakat diberikan pada anak saudaraku yang ditinggal mati suaminya sementara anak itu berencana untuk menikah, mohon jawabannya.

Jawab:

Kewajibanmu mengeluarkan zakat terhadap hartamu jika telah mencapai satu nisab baik emas atau perak atau lainnya dari harta yang wajib dizakati. Jika suamimu telah mengeluarkan zakatnya sesudah mendapatkan izin darimu maka tidak masalah. Demikian pula jika yang mengeluarkan itu adalah bapakmu, saudaramu, atau yang lainnya setelah ada izin darimu.

Dan diperbolehkan memberikan zakat kepada anak saudaramu jika ia termasuk orang miskin. Semoga Allah memberikan taufiq pada kita semua.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 130-131.

Sources of articles by : Soaldanjawab.wordpress.com and authors by : 

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3

Kembali Keatas

|
Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->