Home » , , , » Fatwa Ulama: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak Shalat Ketika Hujan?

Fatwa Ulama: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak Shalat Ketika Hujan?

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 16 September 2014 | Selasa, September 16, 2014

Related categories : Fatwa Ulama, Fatwa, Fikih, hujan, jamak, jamak shalat

Transcribed on: 14 Sep 2014

Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Ushaimi

Soal:

Bagaimana dhabit (kaidah dan batasan) bolehnya menjamak shalat (jama’ah di masjid) ketika hujan?

Jawab:

Dhabit dalam menjamak shalat ketika hujan adalah sebagaimana hadits Ibnu ‘Abbas dalam Shahih Muslim, yaitu beliau berkata:

أراد أن لا يُحْرِجَ أُمَّتَه

“Rasulullah tidak ingin menyulitkan ummatnya”

Maka kapan pun ada kesulitan dan kesempitan dibolehkan menjamak shalat ketika hujan. Namun tidak ada riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menjamak shalat ketika hujan, tapi amalan ini diriwayatkan dari perbuatan para sahabat radhiallahu’anhum. Maka menjamak shalat ketika hujan itu boleh dan dhabit-nya adalah adanya masyaqqah (kesulitan).

Dan masyaqqah dalam hal ini berbeda-beda batasannya (di antara para ulama). Mayoritas fuqaha mengatakan bahwa batasannya adalah basahnya baju, yaitu terkenanya baju oleh air hujan. Maka jika seseorang basah bajunya berarti ia telah mendapatkan kesulitan dari hujan. Namun ini adalah taqdir taqribiy (batasan yang dibuat agar mudah dipahami), karena hujan itu begitu sering di sebagian tempat.

Dan terkadang, umumnya orang-orang membawa payung yang melindungi dirinya dari air hujan sehingga bajunya tidak basah. Maka dalam keadaan ini patokannya pada ada-tidaknya kesulitan dan kesempitan.

Lalu kesulitannya juga diukur dari keadaan masjidnya. Terkadang di masjid yang ana ada kesulitan saat hujan, namun di masjid yang lain tidak ada kesulitan. Semisal ada masjid yang disekitarnya terdapat rawa, sehingga air akan menggenang ketika hujan. Maka ini menimbulkan kesulitan bagi orang-orang (ketika hujan). Maka boleh menjamak karena alasan ini. Sedangkan masjid yang lain tidak demikian. Maka kadar kesulitan ini berbeda-beda antara satu masjid dengan yang lain.

Sources of articles by : Muslim.Or.Id and authors by : Yulian Purnama

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3

Kembali Keatas

|
Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->