Related categories : Keluarga, Zakat, Fatwa, Fikih, Istri, Suami, Zakat
Transcribed on: 13 September 2014,
Soal:
Haruskah suami mengeluarkan zakat untuk perhiasan istrinya?
Jawab:
Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:
Dia tidak harus mengeluarkan zakatnya, namun jika dia mau membantu dan istrinya ridla maka tidak masalah. pada dasarnya kewajiban zakat perhiasan itu atas dirinya, karena dalam sebuah hadits disebutkan bahwa dialah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya dan bukan suaminya.[]
Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 131.
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
| |
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini