Related categories : Hukum, Membayar, Tidak, Zakat
Transcribed :
http://soaldanjawab.wordpress.com/
Soal:
Saya tidak mengeluarkan zakat tiga tahun yang lewat padahal harta saya telah mencapai nisab, dan setelah saya hitung harta yang ada ditanganku dan yang ditangan orang lain mencapai sejumlah tertentu, maka apakah saya harus mengeluarkan zakatnya untuk tiga tahun yang lewat jika telah masuk haul pada tahun ini, dan perlu diketahui bahwa dalam hal ini saya mampu dan bisa, maka apa yang harus saya lakukan?
Jawab:
Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:
Segeralah keluarkan zakatnya untuk dua tahun yang telah lewat, dan bertaubatlah kepada Rabb-mu kerena tindakanmu yang mengakhirkan zakat, dan jika telah mencapai haul untuk tahun ketiga maka keluarkan zakatnya untuk tahun yang ke tiga. Tidak boleh diakhirkan sebaliknya boleh diajukan untuk tahun berikutnya.[]
Rewritten by :
Rachmat Machmud end Republished by :
Redaction Duta Asri Palem 3
Print Article
|
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini