Category : Akhlaq dan Nasehat, buka puasa, Ramadhan, ifthar, korma, kurma, ta'jil
Disalin : 04 Jul 2014 / 6 Ramadhan 1435. H
Sobat! Di bulan Ramadhan ini, biasanya ummat Islam sampai pun yang di negeri kita Indonesia, menikmati buah kurma. Satu kenikmatan yang patut disyukuri. Betapa tidak, dahulu, bagi banyak orang kurma hanya diperoleh bila ada kerabat atau sahabat yang pulang dari negeri arab. Kurma menjadi salah satu oleh-oleh istimewa yang dinanti-nantikan, namun kini semuanya telah berubah, sehingga buah istimewa ini dengan mudah kita dapatkan di pasar dengan harga yang terjangkau.
Walau demikian, di bulan Ramadhan ini, buah kurma kembali menjadi istimewa, karena mayoritas ummat Islam menyadari bahwa disunnahkan untuk menjadikan buah kurma sebagai santapan pembuka puasa kita. Sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي فإن لم يكن رطبات فعلى تمرات فإن لم يكن تمرات حسا حسوات من ماء
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka puasa dengan menyantap beberapa biji kurma segar (Ruthab) sebelum mendirikan shalat Maghrib. Dan bila tida ada kurma segar (ruthab) maka beliau menyantap beberapa biji kurma, dan bila tidak ada kurma, maka beliau meneguk beberapa teguk air” (HR. Ahmad dan lainnya)
Saya yakin, semangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam inilah yang menjadikan anda membeli dan menyajikan buah kurma di rumah anda di setap bulan Ramadhan.
Sobat! Untuk semakin menyempurnakan keteladanan anda kepada beliau dalam amalan ini, maka ada baiknya bila anda mengindahkan adab makan kurma, terlebih bila anda sedang makan bersama keluarga atau sahabat anda.
Jabalah mengisahkan: suatu hari kami sedang berada di kota Madinah bersama beberapa orang dari negeri Irak. Kala itu, kami sedang dilanda paceklik, sehingga Abdullah bin Az Zubair membagi-bagikan kurma kepada kami. Di saat kami menerima pembagian kurma, sahabat Abdullah bin Umar melintas, lalu beliau berkata:
إن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن الإقران إلا أن يستأذن الرجل منكم أخاه
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian dari memakan dua biji kurma dalam sekali suap (secara bersamaan), kecuali bila teman makanmu mengizinkannya“. (HR. Bukhari & Muslim).
Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan menyuap dua biji kurma sekaligus:
-
Menyantap dua biji sekaligus semacam ini mencerminkan sikap serakah atau rakus
-
Bila buah kurmanya milik bersama, bukan milik pribadi, maka menyuap Dua biji sekaligus ini bisa menjadi bentuk dari perampasan hak sahabat anda yang juga memiliki hak atas buah kurma tersebut, karena anda makan lebih banyak dari mereka
-
Sikap ini mencerminkah ketergesa-gesaan yang sudah barang tentu tercela, bahkan bisa mengancam keselamatan anda (bisa tersedak, red.)
Ketiga alasan ini, melandasi sebagian ulama’ untuk berfatwa haram hukumnya menyantap dua biji sekaligus, bila buah kurmanya milik bersama dan bukan milik anda sendiri.
Sobat! Bila anda menghadiri acara buka bersama, maka terapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ambil satu dulu dan jangan sekali-kali serakah dengan mengambil dua sekaligus.
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Mushola Nurul Iman
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini