Category : Fatwa Ulama, burung, fatwa, zakat
Transcribed :
Soal:
Sebagian orang memelihara / beternak burung, apakah ia terkena zakat?
Jawab:
Orang-orang yang memelihara / beternak burung, jika mereka melakukan itu untuk
memperjual-belikan burungnya, maka mereka terkena zakat. Karena burung-burung
tersebut aset perdagangan. Yaitu, seseorang memperoleh penghasilan dari
memperjual-belikannya.
Adapun jika burung-burung tersebut untuk dibudi-dayakan, atau untuk dimakan, atau hanya dijual jika jumlahnya terasa melebihi yang diperlukan, maka tidak terkena zakat. Karena zakat itu dikenai pada hewan hanya pada 3 jenis saja: jenis unta, jenis sapi dan jenis kambing. Dan tentunya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin, 18/54
| |
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini