Home » , , » Fatwa Ulama: Pelihara Burung, Apakah Terkena Zakat?

Fatwa Ulama: Pelihara Burung, Apakah Terkena Zakat?

Written By Rachmat.M.Flimban on Rabu, 13 Agustus 2014 | Rabu, Agustus 13, 2014

Category : Fatwa Ulama, burung, fatwa, zakat

Transcribed :

Soal:
Sebagian orang memelihara / beternak burung, apakah ia terkena zakat?

Jawab:
Orang-orang yang memelihara / beternak burung, jika mereka melakukan itu untuk memperjual-belikan burungnya, maka mereka terkena zakat. Karena burung-burung tersebut aset perdagangan. Yaitu, seseorang memperoleh penghasilan dari memperjual-belikannya.

Adapun jika burung-burung tersebut untuk dibudi-dayakan, atau untuk dimakan, atau hanya dijual jika jumlahnya terasa melebihi yang diperlukan, maka tidak terkena zakat. Karena zakat itu dikenai pada hewan hanya pada 3 jenis saja: jenis unta, jenis sapi dan jenis kambing. Dan tentunya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin, 18/54

|

Sources of articles by : Muslim.Or.Id and authors by : Yulian Purnama

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->