Disalin : 07 Jul 2014
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apa hukum bagi orang yang berpuasa melakukan jima’(berhubungan intim) di siang hari Ramadhan? Apakah boleh bagi musafir jika berbuka (tidak puasa) melakukan jima’ dengan istrinya (di siang hari Ramadhan)?
Jawab:
Wajib bagi yang berpuasa jika melakukan jima’ pada siang hari Ramadhan membayar kafarah, yaitu sebagaimana kafarah zhihar (lihat surat Al Mujadalah 3-4). Dan wajib juga meng-qadha puasa saat itu. Dan wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu atas apa yang ia lakukan.
Adapun jika ia adalah seorang musafir atau sedang sakit, yang sakitnya membolehkan berbuka, maka tidak ada kafarah serta tidak masalah baginya (berjima’ di siang hari Ramadhan). Dan ia wajib meng-qadha puasa pada hari itu. Karena orang yang sakit dan musafir boleh berbuka (membatalkan puasa) dengan jima’ atau yang lain (misalnya makan-minum). Allah Ta’ala berfirman,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan maka hendaknya mengganti pada hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184).
Hukum wanita sebagaimana laki-laki, jika puasa tersebut wajib (puasa Ramadhan) maka wajib melakukan kafarah dan qadha. Jika wanita tersebut sedang safar atau sakit dengan rasa kesusahan untuk berpuasa, maka tidak ada kafarah (jima’ di siang Ramadhan).
(Majmu’ Fatawa bin Baz 15/308, bisa diakses juga di: http://www.binbaz.org.sa/mat/540)
Publisher of the article by :Muslim.Or.Id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini