Home » , , » Fatwa Ulama: Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?

Fatwa Ulama: Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?

Written By Rachmat.M.Flimban on Sabtu, 09 Agustus 2014 | Sabtu, Agustus 09, 2014

Category : Fatwa Ulama, fiqih, zakat, zakat hewan ternak, Soal Jawab

Disalin : 08 Jul 2014

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apakah binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun terkena zakat?

Jawab:

Binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun tidak terkena zakat. Karena pada binatang ternak, tidak terkena zakat kecuali jika sudah menjadi saaimah.

Saaimah adalah binatang ternak yang digembalakan agar ia memakan tumbuhan-tumbuhan yang ditumbuhkan oleh Allah selama satu tahun penuh atau lebih dari itu. Adapun jika baru dirawat belum genap setahun atau baru setengah tahun maka tidak terkena zakat.

Kecuali jika binatang tersebut memang menjadi komoditi perdagangan, maka hukumnya sebagaimana zakat perdagangan. Jika demikian keadaannya maka ia terkena zakat setiap tahunnya, dikeluarkan rub’u ‘asyar dari nilainya, yaitu 2,5 % dari nilainya.

Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 18/49, Asy Syamilah


Publisher of the article by :  Muslim.Or.Id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->