Category : Fatwa Ulama, fiqih, zakat, zakat hewan ternak, Soal Jawab
Disalin : 08 Jul 2014
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apakah binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun terkena zakat?
Jawab:
Binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun tidak terkena zakat. Karena pada binatang ternak, tidak terkena zakat kecuali jika sudah menjadi saaimah.
Saaimah adalah binatang ternak yang digembalakan agar ia memakan tumbuhan-tumbuhan yang ditumbuhkan oleh Allah selama satu tahun penuh atau lebih dari itu. Adapun jika baru dirawat belum genap setahun atau baru setengah tahun maka tidak terkena zakat.
Kecuali jika binatang tersebut memang menjadi komoditi perdagangan, maka hukumnya sebagaimana zakat perdagangan. Jika demikian keadaannya maka ia terkena zakat setiap tahunnya, dikeluarkan rub’u ‘asyar dari nilainya, yaitu 2,5 % dari nilainya.
Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 18/49, Asy Syamilah
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini