Home » , , , » Fatwa Ulama: Apakah Orang Sedang Puasa Berkumur Dan Istinsyaq Ketika Wudhu?

Fatwa Ulama: Apakah Orang Sedang Puasa Berkumur Dan Istinsyaq Ketika Wudhu?

Written By Rachmat.M.Flimban on Sabtu, 02 Agustus 2014 | Sabtu, Agustus 02, 2014

Category  : Fatwa Ulama, fikih puasa, Puasa, Ramadhan, Wudhu

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Soal:
Bolehkah istinsyaq (memasukan air ke hidung) dan berkumur-kumur ketika wudhu di tengah hari bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa?

Jawab:

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعد

Terdapat hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

sungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali ketika engkau sedang puasa

Beliau memerintahkan untuk meraup air, lalu bersabda: “sungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali ketika engkau sedang puasa“. Maka ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa itu tetap berkumur-kumur dan ber-istinsyaq. Namun tidak terlalu dalam karena khawatir masuknya air ke tenggorokannya. Adapun istinsyaq-nya, ini harus. Demikian juga kumur-kumur. Karena keduanya adalah kewajiban dalam wudhu bagi orang yang puasa ataupun yang tidak.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/58417


Publisher of the article by :Muslim.Or.Id, 01 Jul 2014

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->