Related categories : Fatwa Ulama, Soal Jawal, fatwa, Ramadhan, zakat mal
Transcribed : 18 Juli 2014 M
Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman
Soal:
Apakah jika seseorang bermaksud mengeluarkan zakat mal-nya ketika bulan Ramadhan itu memiliki keutamaan?
Jawab:
Ya. Yang demikian tidak mengapa. Terdapat atsar yang dikeluarkan Imam Malik dalam Al Muwatha, dari Utsaman bin ‘Affan, bahwasanya beliau suatu kala berkhutbah, kemudian beliau berkata:
شهر صيامكم شهر زكاتكم
“Bulan kalian berpuasa adalah bulan kalian berzakat”
Dan perkataan Utsman ini beliau ucapkan di atas mimbar, sehingga ini lebih menguatkan kekuatan hujjah-nya. Karena diantara orang-orang yang mendengarnya terdapat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30904/
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
| |
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini