Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Sebagian negeri kaum Muslimin dalam menentukan awal puasanya tidak berpatokan
pada
rukyatul hilal. Mereka mencukupkan diri pada
kalender saja. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Tidak boleh menentukan awal puasa Ramadhan kecuali dengan rukyatul hilal.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم؛ فاقدروا له
“berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. jika kalian terhalangi, maka sempurnakanlah hitungannya” (HR. Al Bukhari 2/229)
Maka tidak boleh berpatokan pada metode hisab, karena ini menyelisihi syariat. Karena metode hisab itu potensi salahnya besar.
Namun bagi yang tinggal di selain negeri Islam, yang di dalamnya tidak terdapat perkumpulan Muslim yang memberi perhatian pada rukyatul hilal, maka kaum Muslimin di sana mengikuti negeri Islam yang terdekat dan mempercayakan mereka untuk melihat hilal. Jika tidak ada kabar yang terpecaya dari negeri tersebut, maka boleh berpegangan pada kalender. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Namun di masa ini media komunikasi sangat banyak walhamdulillah. Dan para duta besar negara-negara Islam tersebar di berbagai penjuru dunia. Demikian juga pusat-pusat dakwah Islam banyak terdapat di mayoritas negara di dunia. Maka hendaknya kaum Muslimin saling mengenal diantara mereka untuk memikirkan urusan agama mereka.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/4490
Publisher of the article by :Muslim.Or.Id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini