Home » , » Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ?

Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ?

Written By Rachmat.M.Flimban on Minggu, 15 Juni 2014 | Minggu, Juni 15, 2014

Category  : Ramadhan

Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan?

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah. Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338.

Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.


Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Sya’ban 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Publisher of the article by : Rumaysho.Com

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->